Sabtu, 5 Juli 2025

TERANCAM DIPECAT NIH..! Ini Tampang 3 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental di Tol

JAKARTA – Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di tol Tangerang-Merak hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Ketiganya yakni, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. 

Kepada Bergelora.com di Jakarra dilaporkan mereka hadir dengan mengenakan pakaian dinas lapangan lengkap dengan tanda pangkat di pundak kiri dan kanan. Hanya baret yang membedakan mereka.

Sersan Satu Apri Atmojo mengenakan baret biru tua. Baret ini biasa digunakan prajurit TNI AL satuan komando utama. Sementara, Kelasi Kepala Akbar Aidil dan Kelasi Kepala Rafsin Hermawan mengenakan baret merah. Baret ini biasanya dikenakan oleh personel Komando Pasukan Katak (Kopaska).

Persidangan itu sendiri dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman pertama-tama meminta oditur militer memanggil ketiga terdakwa.

Bambang Apri Atmojo, Akbar Aidil, dan Rafsin Hermawan kemudian masuk dengan dikawal dua polisi. Selama dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa berdiri di hadapan Majelis Hakim dengan sikap istirahat di tempat. Tampak ketiganya terus menundukkan kepala.

Terdakwa baru diperkenankan duduk usai dakwaan dibacakan.

Terancam Sanksi Berat hingga Dipecat

Tampak terdakwa Bambang Apri Atmojo duduk dan tertunduk sembari memegang baret biru miliknya. Sedangkan terdakwa Akbar Aidil dan Rafsin Hermawan duduk dengan pandangan lurus ke depan dan tatapan kosong.

Adapun Oditurat Militer Jakarta mendakwa dua dari tiga anggota TNI AL itu dengan pasal pembunuhan berencana terkait kasus penembakan Bos Rental di Tangerang.

Keduanya yakni, Sersan Satu Apri Atmojo dan Kelasi Kepala Akbar Aidil, dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Berpendapat, bahwa perbuatan para terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana,” kata Oditur Militer Mayor Chk. Gori Rambe dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).

Selain itu, Apri dan Akbar, beserta satu anggota TNI AL lain, Kelasi Kepala Rafsin Hermawan, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Rafsin tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena hanya terlibat penggelapan mobil.

Sidang pertama ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi sebelumnya mengonfirmasi, sidang akan terbuka untuk umum dan media diperbolehkan meliput.

“Perkara pembunuhan bos rental di rest area Km 45, rencana sidang pertama hari Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan,” ungkap Riswandono. Pihak Oditurat Militer II-07 juga merencanakan kehadiran 20 saksi dalam persidangan ini, dengan mayoritas berasal dari kalangan sipil.

“Saya tambahkan terkait dengan saksi tadi, jadi seluruh saksi baik sipil atau militer, bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan,” jelasnya.

Salah satu saksi kunci adalah Ramli, korban luka tembak dalam insiden tersebut.

“Sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1), Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1), kemudian Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Danpuspomal Laksamana Muda TNI Samista.

Menurut Samista, adanya jeda waktu bagi para tersangka untuk berpikir sebelum melakukan tindakan menjadi dasar pemberlakuan pasal pembunuhan berencana.

“Dari hasil (keterangan) tersangka maupun saksi, di situ ada jeda. Ketika (kasus) pembunuhan biasa itu, tersangka tidak ada jeda berpikir. Ini ada jeda untuk berpikir,” jelasnya.

Selain itu, ketiga terdakwa juga didakwa dengan pasal penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.

“Ketiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama,” ujar Riswandono.

Bagaimana sikap para terdakwa di Persidangan?

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, salah satu terdakwa, Bambang Apri Atmojo, terlihat berzikir menggunakan alat hitung yang dipasangkan di jarinya selama pembacaan dakwaan. Dari pantauan di ruang sidang, ia terus menekan tombol alat hitung zikir sambil menundukkan kepala selama sekitar satu jam jalannya pembacaan dakwaan.

Sementara itu, ketiga terdakwa memasuki ruang sidang dalam kondisi lesu dan mengenakan masker.

Ketua majelis hakim kemudian meminta mereka untuk melepaskan masker sebelum sidang dimulai.

Sidang ini menjadi langkah awal dalam proses hukum terhadap ketiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan ini.

Dengan agenda pembacaan dakwaan telah selesai, persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dalam sesi berikutnya.

Publik masih menunggu bagaimana jalannya persidangan ini dan bagaimana nasib ketiga terdakwa dalam proses hukum yang berjalan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru