JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberlakukan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024. Ia memberikan tenggat mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak mereka dengan tarif pajak tahun 2025, tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Meski begitu, Dedi Mulyadi memperingatkan, masyarakat yang belum membayar pajak hingga dua bulan setelah Lebaran 2025, tidak boleh melintasi jalan-jalan di Jawa Barat.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini diterapkan Dedi Mulyadi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025.
Melalui unggahan di akun Tiktoknya, Dedi Mulyadi menjelaskan beberapa kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.
“Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya,” kata Dedi
“Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar,” ujar dia menambahkan.
Namun, Dedi menekankan bahwa masyarakat yang sebenarnya mampu membayar pajak tetapi masih menunggak seharusnya tidak mengeluhkan kondisi jalan yang rusak.
Sebagai langkah konkret, ia mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” tegasnya.
Tenggat Pembayaran Pajak Kendaraan Pemilik kendaraan mendapatkan tenggat mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 untuk memperpanjang pajak mereka dengan tarif pajak tahun 2025. Namun, ia juga memberikan peringatan bagi mereka yang masih enggan membayar pajak setelah periode yang ditentukan.
“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik.
“Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya sambil berkelakar.
Menutup pernyataannya, Dedi berharap seluruh masyarakat Jawa Barat dapat menjalani mudik dan merayakan Lebaran dengan kebahagiaan.
“Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira,” pungkasnya. (Calvin.G. Eben-Haezer)