Kamis, 31 Juli 2025

JANGAN ADA LAGI..! Eks Kasat Narkoba di Batam Dituntut Hukuman Mati

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa eks  Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (28/5).

“Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua tindakan umum, dua menjatuhkan terhadap pembela Satria Nanda dengan pidana mati,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan terhadap pembela dalam sidang tersebut.

Terdakwa terlihat tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. Sedangkan sang istri menjanjikan air mata tidak kuat menahan kesedihan saat mendengarkan tuntutan suaminya. Dia dibujuk dan ditenangkan oleh keluarganya.

Setelah tuntutan dibacakan Hakim Ketua menanyakan pengacara hukum pembela, dan akan melakukan pembelaan tuntutan atau pledoi. Sidang lanjutan akan kembali di gelar pada 2 Juni 2025 mendatang dengan agenda pembelaan atau pembelaan pleidoi.

Dalam tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa terhadap penjahat, dia menyebut sejumlah hal yang memberatkan eks kasat narkoba tersebut yakni:

1. Bertentangan dengan program pemerintah dan pemberantasan tindak-tindak narkotika dan peredaran gelap narkotika.

2. Perbuatan penipuan dilakukan secara terencana dan sistematis.

3. Perbuatan kejahatan terkait sindikat peredaran jendela narkotika internasional.

4. Perbuatan bermusuhan dengan asta cita presiden Republik Indonesia tentang pemberantasan narkotika.

5. Terdakwa merupakan pembela hukum yang seharusnya melakukan tindak pidana jendela peredaran narkotika.

6. Terdakwa sebagai atasan yang seharusnya menjadi panutan sebagai pimpinan,justru terdakwa menjerumuskan anggotanya dalam jaringan peredaran jendela narkotika.

7. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

Total 10 Oknum Satresnarkoba Polresta di Batam Dipecat Gegara Barbuk

Sebelumnya, terdakwa dan anak buahnya di jajaran satnarkoba Polresta Barelang ditangkap dan ditahan di Propam Polda Kepri pada Agustus 2024 lalu.

Anggota polisi di Batam ditangkap berdasarkan hasil pengembangan petugas diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Muka kuning berinisial As yang kasusnya diungkap Juli 2024.

Terdakwa dan anak buahnya, total 10 orang oknum Satresnakroba Polresta Barelang kemudian dipecat terkait  kasus jual barang bukti Narkoba jenis sabu – sabu 1 Kg. (Web Warouw)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru