Minggu, 20 Juli 2025

SEGERA DIURUS NIH..! Tidak Berlaku mulai 2026, Berikut Cara Ubah Girik Tanah Jadi SHM

JAKARTA – Girik atau surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat tidak berlaku mulai 2026. Hal tersebut disamoaikan Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Arie Satya Dwipraja.

Selain girik, sertifikat tanah yang tidak termasuk SHM jugab tidak termasuk bukti kepemilikan tanah.

Ia menambahkan, girik dan dokumen lainnya, seperti letter C, petuk D, dan landrente bukanlah dokumen formal yang berhubungan dengan dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“Dokumen-dokumen yang disebutin tadi juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah, tapi dokumen yang dibuat dalam rangka administrasi perpajakan pada masanya,” ujar Arie dikutip Bergelora.com di Jakarta , Minggu (2/2/2025).

Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara ubah girik jadi SHM?

Syarat ubah girik jadi SHM

Sebelum Undang-Undang (UU) Pokok Agraria berlaku, kepemilikan atas tanah bekas adat dibuktikan lewat surat girik atau dokumen tertulis lainnya. Meski begitu, kepemilikan tanah secara sah hanya diakui dalam bentuk sertifikat hak atas tanah. Hal tersebut diatur dalam UU Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961 yang selanjutnya dicabut dengan PP Nomor 24 Tahun 1997.

Dengan perubahan girik menjadi SHM, dokumen ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat atas kepemilikan tanah.

SHM juga memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah secara penuh dan diakui negara. Selain itu, surat tersebut tidak mempunyai batas waktu dan berlaku selama pemilik tanah masih hidup.

Bagi pemilik tanah yang ingin mengubah girik menjadi SHM, mereka perlu menyiapkan sejumlah berkas.

Berikut syarat mengubah girik menjadi SHM:

  • Surat penguasaan tanah sporadik
  • Surat riwayat tanah
  • Surat keterangan tidak sengketa yang ditandatangani oleh lurah dan saksi seperti RT, RW, atau tokoh adat setempat
  • KTP
  • KK
  • PBB
  • Surat kuasa jika diwakilkan.

Cara Ubah Girik Jadi SHM

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, setelah surat keterangan hingga PBB lengkap, ikuti cara ubah girik jadi SHM berikut ini:

  • Datang ke kantor BPN pada hari dan jam kerja
  • Mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen dari kelurahan, KTP, KK, PBBM surat kuasa jika diwakilkan, atau dokumen lain yang dipersyaratkan
  • Permohonan diajukan ke loket pendaftaran
  • Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah berdasarkan batas yang ditunjukkan oleh pemohon
  • BPN kemudian membuat dan mengesahkan hasil ukur tanah lewat sertifikat yang ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan atau pejabat terkait
  • Langkah selanjutnya petugas gabungan dari BPN dan kelurahan melakukan penelitian data dan keabsahan tanah
  • Data yuridis permohonan akan diumumkan lebih dulu selama 60 hari di kelurahan dan BPN
  • Pengumuman data yuridis diumumkan untuk menjamin tidak ada keberatan dari pihak lain
  • Jika tidak ada keberatan, surat keterangan hak atas tanah girik akan diterbitkan berupa surat keputusan (SK)
  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan luas tanah sesuai hasil ukur dalam surat ukur
  • SK hak didaftarkan untuk diterbitkan sebagai SHM oleh BPN pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI)
  • Pengambilan sertifikat bisa diambil sekitar 6 bulan setelah proses dimulai
  • Namun, durasi mengurus sertifikat tidak dapat dipastikan karena tergantung kelengkapan dan kondisi administrasi. (Calvin G. Eben-Haezer)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru