JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 berlaku untuk seluruh perusahaan di berbagai sektor. Termasuk juga untuk rekrutmen tenaga kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“(SE berlaku) Termasuk semua (perusahaan swasta dan BUMN),” ujar Yassierli di Jakarta, dikutip Jumat (30/5/2025).
Yassierli menjelaskan, alasan diterbitkannya SE yakni banyaknya masukan masyarakat soal syarat batas usia di lowongan pekerjaan.
Masukan itu disampaikan saat masyarakat mengikuti berbagai job fair yang digelar pemerintah maupun instansi swasta.
Ke depannya, Menaker menyiapkan aturan yang lebih tinggi berupa Peraturan Menaker (Permenaker) untuk mengakomodasi larangan diskriminasi di dalam rekrutmen tenaga kerja.
“Kemenaker melihat payung regulasinya itu perlu ada, dan kita sedang menyiapkan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan terkait dengan rekrutmen ini secara lebih komprehensif. Tapi tentu butuh waktu. Dan SE ini kami harapkan bisa dijadikan sebagai dasar bahwa pemerintah ingin hadir dan pemerintah tidak membiarkan adanya diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja,” jelas Yassierli.
“Kita ingin membangun suatu sistem rekrutmen yang inklusif, adil dan transparan buat semua. Kita tunggu, saya membayangkan permenaker yang akan kita keluarkan tidak lama lagi. Kita butuh suatu harmonisasi dan sesudah itu terkait dengan hal ini sudah ada landasan hukum yang bisa dijadikan sebagai patokan,” tambahnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, untuk diketahui, SE Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja memiliki empat poin aturan.
Pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kedua, pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Ketiga, persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan dan/atau
b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
Keempat, larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas. (Calvin G. Eben-Haezer)