JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret sebanyak 1,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) triwulan kedua tahun 2025.
Penghapusan ini dilakukan karena keluarga tersebut dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan berdasarkan data terbaru.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan, pencoretan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar penyaluran bansos dilakukan secara lebih tepat sasaran.
“Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menjadikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam penyaluran bansos. Penggunaan DTSEN memungkinkan penyasaran bantuan yang lebih tepat,” ujarnya.
Dari hasil pemutakhiran data, ditemukan bahwa sekitar 1,8 juta keluarga penerima manfaat berada dalam kategori ekonomi menengah ke atas, sehingga tidak lagi berhak menerima bansos.
“Mereka sebagian kita temukan berada di desil 6 ke atas. Artinya, kondisi ekonominya sudah membaik dan lebih mandiri. Jadi, tidak lagi masuk kelompok desil 1, 2, atau 3,” ujar Gus Ipul kata Gus Ipul dalam keterangannya, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Minggu (1/6/2025).
Desil merupakan metode pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan pembagian persentase 10 persen. Desil 1 hingga 4 mencakup kelompok paling miskin dan rentan, sedangkan desil 5 hingga 10 menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, bantuan yang sebelumnya dialokasikan untuk 1,8 juta KPM tersebut akan dialihkan kepada kelompok yang lebih berhak, khususnya keluarga miskin ekstrem.
“Artinya kita ini mengalihkan bansos kepada mereka yang lebih berhak untuk menerima,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul juga menegaskan bahwa pemutakhiran data akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan bahwa program bansos menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan.
“Setelah penyaluran ini, pemutakhiran data juga akan terus kami lakukan,” katanya.
Dua Jalur Pemutakhiran Data: Formal dan Partisipatif
Proses pemutakhiran DTSEN sendiri dilakukan melalui dua jalur. Pertama, jalur formal melalui integrasi data antar lembaga pemerintah. Kedua, jalur partisipatif yang melibatkan peran aktif masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos, yang menyediakan fitur Usul dan Sanggah.
“Kami minta masyarakat melengkapi syarat yang tersedia di aplikasi Cek Bansos jika ingin mengusulkan atau menyanggah data yang ada,” jelas Gus Ipul.
Melalui aplikasi ini, masyarakat yang merasa berhak namun tidak terdata sebagai penerima bansos bisa mengajukan keberatan, dan jika dinyatakan layak oleh Badan Pusat Statistik (BPS), maka bantuan akan diberikan pada periode berikutnya.
BPS Lakukan Verifikasi Lapangan ke 12 Juta Keluarga
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa proses pemutakhiran DTSEN untuk bansos triwulan II telah rampung dilakukan.
Pemutakhiran ini melibatkan kerja sama dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta BPS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Kami lakukan ground check terhadap sekitar 12 juta keluarga. Dari situ, sekitar 6,9 juta keluarga berhasil diverifikasi dan masuk dalam pemutakhiran DTSEN,” ujar Amalia.
Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi tidak hanya mengandalkan survei lapangan, tetapi juga memadukan data administrasi dan rekonsiliasi dengan data kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Seluruh data yang telah dimutakhirkan ini telah kami serahkan kepada BPKP untuk validasi akhir. Tujuannya jelas, untuk meminimalkan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bansos,” ungkapnya.
Sebelumnya, BPS juga menemukan sejumlah data yang tidak lagi valid, termasuk sekitar 785.000 warga yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam sistem data lama. Data tersebut langsung dibersihkan dalam versi terbaru DTSEN.
Bansos Disalurkan Bertahap Mulai 27 Mei
Penyaluran bansos triwulan II 2025 dimulai secara bertahap sejak 27 Mei 2025. Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 10 triliun untuk 16,5 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan yang disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Gus Ipul menambahkan bahwa bansos tidak semata-mata menjadi bantuan langsung, tetapi juga diarahkan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian ekonomi.
“Presiden ingin bansos ini ada tindak lanjutnya. Tidak hanya bantuan, tapi juga pemberdayaan. Kalau sudah mandiri, penghasilan di atas UMK, maka mereka akan keluar dari daftar penerima,” tutupnya.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos PKH atau BPNT tahap 2, berikut langkah-langkah pengecekan melalui laman cek bansos:
- Buka situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP Ketik kode verifikasi yang muncul
- Klik tombol “Cari Data”
- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status kepesertaan.
- Jika tidak, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta.” (Enrico N. Abdielli)

