Sabtu, 5 Juli 2025

BERSIHKAN TNI/POLRI DARI NARKOBA..! Anggota TNI Ditangkap Pomdam I/BB Kasus 40 Kg Sabu

JAKARTA – Anggota TNI berinisial Serma YA (39) ditangkap soal kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram. Serma YA bertugas di Kodim 0302/Ingdragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kapendam I/Bukit Barisan (BB) Kolonel Asrul Kurniawan Harahap membenarkan soal Serma YA terlibat dalam kasus sabu 40 kilogram. YA saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Pomdam I/BB.

“Benar anggota kita dari Korem 031 Kodim Inhu, dia sudah di Pomdam I/Bukit Barisan sedang menjalankan pemeriksaan dan sudah ditahan,” kata Kolonel Asrul Kurniawan Harahap, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Asrul menjelaskan jika Polres Asahan menangkap kurir sabu pada Kamis (29/5) sekitar pukul 13.10 WIB. Kurir tersebut ditangkap di sebuah rumah makan di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Berdasarkan keterangan kurir tersebut, sabu itu didapatkan dari anggota TNI di Pekanbaru. Pihak TNI kemudian menangkap Serma YA setelah mendapat informasi dari kepolisian.

“Kurir ditangkap Polres Asahan, setelah diperiksa yang ditangkap ini (mengaku) barang ini (sabu) dari anggota kita di Pekanbaru. Setelah kita dapat informasi dari pihak kepolisian, langsung kita gerak di sana (menangkap Serma YA) kita tangkap hari itu juga,” ucapnya.

Asrul menuturkan jika pihaknya berkomitmen untuk memberantas narkoba. Serma YA babak diproses sesuai hukum jika terbukti benar terlibat dalam kasus sabu 40 kilogram itu.

“Kita Kodam I komitmen untuk memberantas narkoba, apabila benar anggota kita terlibat tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Serma Yonanda Agusta (34), seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam I Bukit Barisan ditangkap terkait kasus Narkoba jenis sabu seberat 40 Kilogram.

Serma Yonanda Agusta diketahui bertugas di Kodim 0302/Indragiri Hulu, Riau.

Ia diduga sebagai pemilik atau orang yang mengirim narkoba 40 kilogram kepada kurir yang ditangkap personel Polres Asahan sebelumnya.

“Dari pengembangan itu Danrem menyerahkan oknum tersebut ke Pomdam I Bukit Barisan hari itu juga, hari Kamis,”kata Kolonel Asrul Kurniawan.

Asrul mengatakan yang menangkap Sersan Mayor Yonanda Agusta bukan Polisi, melainkan TNI, setelah mendapat informasi dari Polres Asahan ada prajurit TNI terlibat narkoba pada Kamis 29 Mei 2025.

Awalnya, kata Asrul, personel Polisi menangkap 2 kurir narkoba yang membawa sabu seberat 40 kilogram di sebuah rumah makan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Kamis 29 Mei 2025.

Kemudian kurir tersebut buka suara kalau sabu yang dibawanya diduga didapat dari prajurit TNI bernama Serma Yonanda Agusta.

Selanjutnya Polisi berkoordinasi dengan TNI, kemudian Serma Yonanda ditangkap.

“Itu bukan ditangkap Polisi. Yang ditangkap Polres Asahan itu kurir narkoba membawa 40 kilogram sabu-sabu kemudian mereka diperiksa. Berdasarkan pengembangan, informasinya ada keterlibatan anggota Kodim inisial YA,” katanya.

Meski demikian, Kodam I BB belum mengungkap status hukum Serma Yonanda, dan sejauh mana keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Yang pasti, kata Asrul, Kodam I BB tidak mentolerir anggota yang terlibat peredaran narkoba. Apalagi Kodam I di seluruh wilayah kerjanya sedang gencar-gencarnya membantu Polisi mengatasi peredaran narkoba.

Sanksi pemecatan, proses hukum pun akan diberikan kepada Serma Yonanda apabila terbukti.

“Sudah ditahan, diperiksa dan diproses secara hukum.

Apabila terbukti bersalah, dan memang terlibat dalam kasus sabu 40 kg diproses sesuai hukum dan pemecatan. Tidak akan mentolerir ada anggota bermain narkoba,” ujarnya. (Web Warouw)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru