Selasa, 1 Juli 2025

PERSOALAN RINGAN..! Polisi Periksa 99 Saksi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA – Polisi telah memeriksa 99 saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi.

Seluruh saksi merupakan gabungan dari dua objek perkara yang tengah ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, objek perkara pertama adalah laporan polisi (LP) yang dibuat oleh Jokowi karena merasa difitnah terkait tudingan ijazah palsu.

“Nah terkait dengan objek perkara yang pertama, penyelidik sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan,” kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (26/6/2025).

Sementara itu, objek perkara kedua adalah lima laporan polisi dari polres yang ditarik ke Polda Metro Jaya.

“Objek perkaranya adalah menghasut orang lain untuk mengetahui untuk melakukan perbuatan pidana serta menyebarkan berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik. Objek perkara yang kedua ini terlapornya adalah saudara RS dan kawan-kawan,” ujar Ade Ary.

Dalam objek perkara kedua, polisi telah memeriksa sebanyak 50 saksi dan meminta pendapat ahli, yakni Dewan Pers dan forensik.

Meski begitu, polisi masih menunggu beberapa pendapat ahli lainnya, yaitu ahli digital forensik, ahli bahasa Indonesia, ahli hukum ITE, ahli sosiologi hukum, ahli psikologi massa, ahli grafologi, dan ahli hukum pidana.

“Ketujuh legal opinion dari para ahli tersebut belum diterima kembali oleh penyelidik,” ungkap dia.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebelumnya, Presiden ke-7 RI Jokowi resmi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, sedikitnya ada lima orang yang telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI itu. Kelimanya yakni RS, ES, RS, T, dan K.

“Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, dan K,” kata dia.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru