Sabtu, 5 Juli 2025

WOW BERBEDA DIHADAPAN HUKUM NIH..? Kepala BNN Larang Anggotanya Tangkap Artis Pengguna Narkoba

JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom melarang anggotanya menangkap artis pengguna narkoba.

“Sejak pertama saya hadir menjadi Kepala BNN, saya sudah sampaikan jangan menangkap artis lalu mempublikasikan, berlebihan, karena artis itu patron sosial,” ujar Marthinus dalam acara pemusnahan narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

“Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita,” tambah dia.

Menurutnya, ketika seorang artis ditangkap dan dipublikasikan karena memakai narkoba, hal itu akan membelah persepsi publik dengan berbagai interpretasi.

“Ada interpretasi menghukum mereka, ada juga yang akan berkata begini ‘wah, menjadi artis, memakai narkoba, membuat mereka percaya diri untuk berkreatif, memberikan motivasi untuk tampil, percaya diri di depan kamera dan lain-lain. Itu persepsi publik terbelah seperti itu,” kata Marthinus.

Menurut Marthinus, para pengguna narkoba harusnya direhabilitasi jika ditangkap.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengamanatkan bahwa negara wajib memberi rehabilitasi kepada pengguna. Kemudian, termaktub secara spesifik dalam Pasal 103 yang menyebut kewenangan hakim untuk memerintahkan pecandu narkotika menjalani rehabilitasi, bukan tindakan penangkapan.

“Kebijakan-kebijakan penyidikan di Polri juga sama, bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” ucap dia. (Web Warouw)

 

Ikuti Channel Bergelora.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb6gIXYGehEULVwQ6r1T

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru