JAKARTA — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membebaskan para tersangka kasus perusakan rumah singgah retret di Desa Tangkil, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Penegasan ini disampaikan langsung di hadapan para istri dan ibu tersangka yang datang sambil menangis dan memohon agar anggota keluarga mereka dibebaskan. Dalam kasus ini, ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum. Gubernur tidak punya kewenangan membebaskan orang dari tahanan. Yang bisa membebaskan itu penyidik,” tegas Dedi dalam pertemuan tersebut, seperti dikutip dari Bergelora.com di Jakarta, Senin (7/7/ dari video yang diunggah di akun Youtube Dedi Mulyadi.
Pernyataan ini disampaikan Dedi setelah mendengar permintaan sejumlah ibu dan istri yang keluarganya kini ditahan karena terlibat dalam kasus perusakan rumah retret yang digunakan pelajar Kristen untuk kegiatan ibadah dan pembinaan rohani.
Sejumlah perempuan datang. Ada yang membawa bayi, ada yang sedang hamil tua, dan ada pula yang kini menjadi satu-satunya tumpuan ekonomi keluarga setelah suami atau anaknya ditahan. Salah satu yang menyampaikan permohonan paling emosional adalah seorang ibu hamil delapan bulan, istri dari Risman, tersangka dalam kasus ini.
“Saya bingung, Pak. Saya hamil, bulan depan melahirkan. Suami saya ditahan, saya sendirian, enggak ada orangtua,” ucapnya sambil menangis.
Permohonan serupa juga disampaikan istri Sabil, yang anaknya terus mencari keberadaan ayahnya.
“Setiap lihat motor lewat, anak saya tanya, ‘ayah ya?’ Saya harus bohong, bilang ayah lagi kerja,” ujarnya dengan suara lirih.
Meski tak dapat mencampuri ranah hukum, Dedi menegaskan bahwa ia tetap akan hadir sebagai gubernur yang melihat sisi kemanusiaan dan sosial dari persoalan ini.
“Saya tidak bisa mengintervensi, tetapi saya sebagai gubernur juga harus melihat dari sisi sosial. Misalnya ibu kehilangan tulang punggung keluarga karena yang biasa urus kehidupan ibu sekarang ditahan. Akibatnya priuk nasi ibu berhenti. Ini kan yang begini saya harus membantu dari sisi sosial meringkan keluarga yang ditinggalkan. Hukumnya biar Bapak (pengacara) yang beracaranya (urus hukum),” ujar Dedi.
Ia menyatakan akan memberikan bantuan sosial untuk kebutuhan sehari-hari keluarga para tersangka, termasuk mendukung proses persalinan bagi ibu hamil yang ditinggal suaminya.
Dalam pertemuan tersebut, warga juga meminta Dedi untuk memediasi pertemuan dengan pemilik rumah retret, Wedi, agar mereka bisa menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
“Kami sudah bikin video minta maaf, tapi belum bisa ketemu langsung. Mohon difasilitasi, Pak,” pinta salah satu warga.
Dedi menyatakan akan mempertimbangkan hal itu, namun kembali menegaskan bahwa ranah hukum tetap menjadi urusan pengacara dan aparat penegak hukum. (Web Warouw)