Sabtu, 12 Juli 2025

JANGAN SALAH URUS LAGI MAS..! Gibran Akan Berkantor di Papua, Dapat Penugasan Khusus dari Prabowo 

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto disebut akan memberikan penugasan khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua. Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, pada Rabu (2/7/2025).

“Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” ujar Yusril, dikutip Selasa (8/7/2025).

Yusril mengungkap, ini merupakan yang pertama adanya penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua.

Lanjutnya, kemungkinan besar akan ada kantor bagi Gibran di Papua selama menjalani penugasan khusus tersebut.

“Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” ujar Yusril.

“Tentu tidak hanya sekedar spesifik pembangunan fisik, tetapi juga termasuk sejumlah penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua,” sambungnya.

Ikuti Jejak Ma’ruf Amin

Sebelumnya, penugasan serupa pernah dilakukan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.

Lewat Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, Ma’ruf Amin dipercaya memimpin tim tersebut sebagai Ketua Dewan Pengarah.

Ma’ruf Amin juga menjabat sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP) yang berfokus pada upaya pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua.

Sudah Disiapkan Gedungnya oleh Menkeu

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, penugasan wakil presiden dalam percepatan otonomi khusus di Papua sudah lama ada dalam Undang-Undang Otsus Provinsi Papua.

Dia mengatakan, dalam undang-undang tersebut, telah ditunjuk Wapres sebagai ketua dalam percepatan Otsus tersebut.

“Waktu itu Wapresnya Pak Maruf Amin, sudah sering kita rapat beberapa kali,” kata Tito, saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Dia menyebutkan, beberapa menteri juga menjadi anggota dalam badan khusus tersebut.

Jika merujuk pada Undang-Undang Otsus Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2021, menteri yang menjadi anggota badan khusus tersebut adalah menteri urusan pemerintahan dalam negeri, menteri urusan perencanaan pembangunan nasional, dan menteri bidang keuangan.

“Kemudian nanti ada namanya di situ Badan Eksekutif, dia akan ngantor di Papua. Sudah disiapkan gedungnya oleh Menteri Keuangan waktu itu, di Jayapura,” ucap Tito.

Namun, saat ini, kata Tito, Badan Eksekutif yang akan mengurusi percepatan belum juga ditunjuk oleh pemerintah. Selain dari pemerintah, dia juga menyebut harus ada perwakilan tokoh dari enam provinsi di Papua yang menjadi anggota Badan Eksekutif tersebut.

“Nah, Badan Eksekutif nanti ini yang mungkin akan ditentukan oleh Bapak Presiden. Ditunjuk oleh Bapak Presiden Badan itu, Kepala Badan. Badan Eksekutif itu. Dan nanti dia akan membentuk ada semacam deputi-deputi juga,” kata dia.

Tujuan dibentuknya Badan Eksekutif Otsus Papua nanti, kata Tito, sebagai bentuk percepatan pembangunan di Papua. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru