JAKARTA – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, buka suara soal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Ia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait status hukum tersebut.
“Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” kata Dahlan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (7/7/2025),
Dahlan juga menyinggung dugaan pelaporan yang dilakukan oleh pihak internal manajemen Jawa Pos.
“Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” ucapnya singkat.
Ia kemudian menambahkan, “Oh ya, hari ini saya dengar ada sertijab Dirreskrimum Polda Jatim.”
Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Hingga Pencucian Uang
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Polda Jawa Timur telah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, dengan pelapor atas nama Rudy Ahmad Syafei Harahap.
Status Dahlan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka melalui surat yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025).
“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” tulis AKBP Arief Vidy dalam surat tersebut.
Penyidikan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tertanggal 10 Januari 2025.
Dahlan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP junto Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 KUHP.
Eks Direktur Jawa Pos Juga Jadi Tersangka
Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi dokumen dan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Penyidik juga tengah mengagendakan pemanggilan terhadap kedua tersangka serta penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Bermula dari Sengketa Internal Manajemen Jawa Pos
Kasus ini bermula dari konflik internal di tubuh manajemen Jawa Pos, khususnya terkait kepemilikan saham dan aliran dana investasi perusahaan.
Pelapor menduga terjadi pengalihan aset serta manipulasi dokumen yang melibatkan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya. Laporan tersebut diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sejak akhir 2024.
Penyidik mengklaim telah mengantongi sejumlah dokumen transaksi, surat keputusan direksi, serta bukti pengalihan aset yang diduga tidak sah. (Web Warouw)