Rabu, 16 Juli 2025

LAND REFORM SEGERA..! Mengapa 60 Keluarga Bisa Kuasai Hampir Separuh Lahan di Indonesia? 

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membeberkan fakta mengejutkan mengenai distribusi lahan di Indonesia. Ia menyebut bahwa hampir setengah dari lahan bersertifikat dikuasai oleh kelompok yang sangat kecil.

“48 persen dari 55,9 juta hektar itu hanya dikuasai oleh 60 keluarga di Indonesia. Yang kalau dipetakan PT-nya, PT-nya bisa berupa macam-macam, tapi kalau dilacak siapa beneficial ownership-nya, itu hanya 60 keluarga,” ujar Nusron dalam acara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, data tersebut diperoleh dari pelacakan kepemilikan perusahaan-perusahaan yang terdaftar sebagai penguasa lahan tersebut.

Ketimpangan Lahan Sebagai Akar Kemiskinan Struktural 

Nusron menilai, konsentrasi kepemilikan lahan di tangan sedikit orang menjadi penyebab langsung terjadinya ketimpangan ekonomi dan kemiskinan struktural.

“Inilah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural. Kenapa? Karena ada kebijakan yang tidak berpihak. Ada tanah kutip, kalau kami boleh menyimpulkan, ada ‘kesalahan kebijakan pada masa lampau’,” jelasnya.

“Nah ini saya anggap kebijakan yang salah secara struktural yang mengakibatkan ‘kesenjangan ekonomi’ secara struktural,” tambahnya.

Lebih jauh, Nusron menyatakan bahwa kemiskinan sering kali bukan disebabkan oleh ketidakmampuan masyarakat, melainkan karena sistem dan kebijakan yang tidak adil.

“Seseorang dapat menjadi miskin bukan karena memang tidak mampu, melainkan karena kebijakan,” tegasnya.

Arahan Presiden: Keadilan dan Pemerataan 

Kepada Bergelora.com si Jakarta dilaporkan, menindaklanjuti masalah ini, Nusron menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas untuk menegakkan prinsip keadilan dalam pengelolaan lahan.

“Nah perintah dan mandatnya Bapak Presiden kepada kami adalah melakukan perubahan dengan menggunakan prinsip tiga. Pertama adalah prinsip keadilan, kedua adalah prinsip pemerataan, dan yang ketiga adalah prinsip kesinambungan hidup,” ujar Nusron.

Nusron menegaskan, pemerintah akan menjalankan penataan ulang kepemilikan tanah (Land Reform) berdasarkan prinsip keadilan, dengan fokus membantu kelompok yang belum memiliki lahan.

“Bagi yang sudah menguasai tanah luas, jangan ditambah, yang kecil kita bantu berkembang, yang belum punya, kita carikan tanah. Itulah konsep keadilan yang kami perjuangkan,” tandasnya. (Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru