Senin, 21 Juli 2025

UDAH GILA NIH..! Satu dari 7 Terduga Pelaku Tindak Asusila Anak di Pasuruan adalah Orangtua Korban

JAKARTA – Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan, satu dari tujuh terduga pelaku tindak asusila di bawah umur adalah orangtua korban.

Namun, pihak kepolisian kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku. Sedangkan kondisi korban dilaporkan masih mengalami trauma.

“Hingga sore kemarin, para penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, termasuk salah satunya orangtua korban,” kata Iptu Joko Suseno, Kasi Humas Polres Pasuruan, Minggu (20/07/2025).

Joko menjelaskan, penyidik belum dapat memberikan secara detail kronologi kekerasan seksual yang menimpa SA (14).

Diberitakan, AS adalah seorang anak asal Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Polisi, kata Joko, belum dapat memberikan rincian kasus ini karena pemeriksaan dilakukan dengan sangat hati-hati, termasuk memerhatikan kondisi psikologis korban.

“Untuk hasilnya, kami sampaikan secara detail setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai,” tambah Joko.

Di tempat terpisah, Wahyudi Tri Wiyanto, Wakil Ketua LPA Bidang Advokasi dan Pembaruan LPA Jatim, membenarkan satu orang dari tujuh orang terduga yang diamankan Polres Pasuruan memang ada orangtua korban.

“Salah satu orang yang diamankan polisi itu adalah STK, yang tak lain adalah orangtua korban,” sebut Yudi.

Yudi juga mendapatkan informasi bahwa kondisi SA masih mengalami trauma saat di ruang Unit PPA Polres Pasuruan.

“Bahkan, pendamping dari korban juga merasa tak tega dengan kondisi yang dialami korban yang diduga menjadi korban kekerasan seksual dalam tempo yang lama,” sambung Yudi.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Polres Pasuruan mengamankan 7 orang warga Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan terkait dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Polisi mengamankan mereka agar tak diamuk massa.

“Ketujuh warga saat ini sedang berada dalam perlindungan kepolisian dan dimintai keterangan. Status hukum mereka belum ditentukan karena proses penyelidikan masih berlangsung,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Sabtu (19/07/2025).

Sebanyak 7 warga yang diamankan ini merupakan terduga tindak asusila yang menimpa (SA), seorang anak perempuan 14 tahun asal Dusun Ngaroh, Desa Kayu Kebek.

Dugaan perbuatan asusila terhadap korban dilakukan berulang kali sejak awal tahun 2025.

“Dari tujuh warga yang diamankan, empat orang dijemput oleh aparat pada siang hari, sementara tiga lainnya secara sukarela datang,” katanya.

Saat ini, penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan sedang mengumpulkan kesaksian dari korban secara tertutup.

Pada proses ini, korban didampingi pihak keluarga dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan.

“Proses penanganan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta melibatkan tokoh masyarakat guna menjaga stabilitas dan keamanan lingkungan,” katanya.

Sebelumnya, 4 terduga tindak asusila digeruduk warga setempat pada Jumat (18/07/2025). Warga merasa tidak tega melihat kondisi korban dan informasi yang simpang siur hingga kemarahan warga tidak terbendung.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menghakimi atau melakukan tindakan perundungan terhadap keluarga para terduga. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” ujarnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru