JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. MAKI menilai Hasto memang berhak lantaran amnesti merupakan hak yang melekat.
“Mungkin saja KPK merasa tidak puas atau tidak terima, namun hal tersebut mestinya cukup di perasaan aja,” kata Koordinator MAKI Boyamin, Jumat (1/8/2025).
Boyamin meminta KPK menghormati amnesti yang didapat oleh Hasto. Ia menyebut tidak ada upaya apapun yang bisa ditempuh KPK membatalkan amnesti.
“Prinsipnya kita hormati karena hak tersebut melekat, semestinya KPK juga hormati karena tidak ada upaya apapun untuk batalkan abolisi, amnesti, dan grasi,” ucap dia.
“KPK tetap harus hebat berantas korupsi, tidak boleh patah semangatnya,” lanjut dia.
Meskipun begitu, Boyamin tetap sependapat dengan KPK. Ia menegaskan Hasto tetaplah bersalah.
“Betul itu (KPK), amnesti tidak hapus (kesalahan Hasto), yang hapus (kesalahan) hanya abolisi,” ujar dia.
Pernyataan KPK
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan amnesti yang diterima Hasto tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang pernah dilakukan Sekjen PDIP tersebut. Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
Tanak menjelaskan mekanisme pemberian amnesti merupakan wewenang presiden yang telah diatur dalam UUD 1945. Amnesti hanya menghilangkan pelaksanaan hukuman kepada terpidana, bukan menandakan status bersalah terpidana itu yang telah diputus pengadilan menjadi gugur.
“Amnesti yang diberikan Hasto Kristyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Tanak saat dihubungi, Jumat (1/8).
Membahayakan Arah Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai preseden buruk.
Pasalnya, pemberian abolisi dan amnesti kepada koruptor belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah hukum Indonesia.
Koruptor adalah seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi, yaitu penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Peneliti ICW, Yassar Aulia, menegaskan bahwa meski pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin konstitusi, langkah tersebut menjadi tonggak baru yang membahayakan arah pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Ini merupakan hal yang unprecedented. Sepanjang kami tahu, sepanjang sejarah tidak pernah ada amnesti maupun abolisi diberikan kepada terpidana dari kasus korupsi,” ujar Yassar dalam konferensi pers, daring, Jumat (1/8/2025)
ICW adalah sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang berdiri sejak 21 Juni 1998 di tengah semangat reformasi. ICW berkomitmen untuk memberantas korupsi melalui pemberdayaan masyarakat dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong bersalah dalam perkara importasi gula dan menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Sementara Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan atas kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Namun, sebelum kedua putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian amnesti dan abolisi terhadap keduanya.
Menurut Yassar, langkah Presiden ini justru menciptakan persoalan serius dalam relasi kekuasaan antara lembaga eksekutif dan yudikatif.
“Presiden seakan masuk untuk mengintervensi proses hukum ini dan menutup perkaranya begitu saja. Tentu ini menjadi suatu potensi ke depannya bagi publik juga untuk menaruh ketidakpercayaan terhadap institusi peradilan,” ujarnya.
Yassar juga mengkritik alasan pemerintah yang menyebut amnesti dan abolisi diberikan demi menjaga kondusivitas politik, semangat persaudaraan, serta karena kontribusi kedua terpidana terhadap negara.
Ia menilai hampir semua pejabat publik bisa dianggap punya kontribusi, sehingga logika ini bisa menjadi pintu masuk bagi koruptor lain untuk menuntut pengampunan serupa.
“Kami bahkan menilai sangat mungkin kemudian hari para koruptor bisa menggunakan rumus-rumus yang sudah disediakan oleh pemerintah saat pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong ini,” ucapnya.
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya. (Web Warouw)