PURWOREJO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa masyarakat diharuskan untuk memasang patok batas tanah guna menghindari potensi konflik. Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025, yang dilaksanakan secara serentak di 23 kabupaten/kota di 8 provinsi, dengan pusat kegiatan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
“Semua yang sudah punya sertifikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN setelah acara di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Purworejo, pada Kamis (07/08/2025).
Dengan adanya GEMAPATAS, diharapkan seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki tanah dapat memasang patok di tapal batas tanah milik mereka.
Pemasangan patok ini harus dilakukan melalui musyawarah dengan pemilik tanah di sekitarnya, untuk menghindari potensi konflik di masa mendatang. Patok tersebut dapat terbuat dari bahan kayu, beton, atau besi, yang penting adalah batas lahan ditandai secara fisik dan jelas.
Daerah Jenis Konflik Agraria
Kepada Bergelora.com di Purworejo dilaporkan, menurut Menteri Nusron Menteri Nusron menjelaskan bahwa terdapat dua jenis konflik yang sering terjadi dalam bidang pertanahan, yaitu konflik yuridis dan konflik fisik.
Konflik yuridis biasanya disebabkan oleh sengketa dokumen, seperti letter C ganda.
Sementara itu, konflik fisik seringkali muncul akibat ketidakjelasan batas lahan yang hanya mengandalkan tanda-tanda alamiah, seperti pohon atau gundukan tanah.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik terkait batas tanah,” ucap Menteri Nusron.
Instruksi Gubernur Jateng Ahmad Luthfi
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta seluruh bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi dan pelaksanaan pemasangan patok di wilayah masing-masing.
“Sosialisasi ini penting dan pelaksananya penting. Nanti dari bupati bisa memerintahkan ke seluruh kepala desa agar pelaksanaan ini secara maksimal dilakukan,” ujarnya.
Ahmad Luthfi menargetkan agar pemasangan patok di Jawa Tengah dapat selesai secepatnya. Ia menilai langkah ini akan sangat efektif dalam mencegah tumpang tindih lahan dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.
“Saya minta di triwulan kedua pemasangan patok di wilayah Jawa Tengah selesai,” kata Gubernur.
Pemasangan patok batas tanah ini dilakukan di dalam dan luar Pulau Jawa. Sebanyak 23 kabupaten/kota yang melaksanakan GEMAPATAS secara serentak meliputi Kabupaten Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo di Provinsi Jawa Tengah; Kabupaten Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan di Jawa Timur; serta Kabupaten Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya di Jawa Barat.
Di luar Pulau Jawa, pemasangan tanda batas juga dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti di Riau; Kabupaten Banyuasin dan Kota Pagar Alam di Sumatra Selatan; Kabupaten Ketapang di Kalimantan Barat; Kabupaten Tabalong di Kalimantan Selatan; serta Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.
Hadir dalam acara tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Dony Erwan, serta Forkopimda Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. (Hari Subagyo)