Jumat, 15 Agustus 2025

BISNIS BANSOS JUGA NIH..! Kakak Hary Tanoe Dipanggil KPK, Diperiksa dalam Kasus Korupsi Bansos Kemensos

JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (14/8/2025) hari ini.

Rudijan Tanoesoedibjo merupakan kakak dari pendiri sekaligus Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama BRT, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Rudijanto diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan dugaan terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Materi pemeriksaan akan terungkap setelah pemeriksaan selesai.

“Hari ini Kamis (14/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial,” ujar Budi.

Sebagaimana diketahui, KPK memulai penyelidikan baru terkait pengembangan kasus pengangkutan bansos Kemensos. Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020–2021 di Kemensos RI, yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo beserta pihak lain.

Kepada Bergelora.comdi Jakarta dilaporkan, Budi menjelaskan, KPK mulai melakukan penyidikan kasus tersebut sejak Agustus 2025, setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dalam kasus sebelumnya, Rudijanto juga pernah dipanggil sebagai saksi pada Kamis (14/12/2023).

Dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Kuncoro divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk KPM PKH di Kemensos tahun 2020–2021.

Kuncoro dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam hal tersebut, Kuncoro didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos beras Kemensos, sehingga merugikan negara sebesar Rp127.144.055.620.

Selain Kuncoro, petinggi PT Bhanda Ghara Reksa lainnya yang turut didakwa adalah Direktur Komersial periode Juni 2020–Desember 2021, Budi Susanto, dan Vice President Operation and Support periode Agustus 2020–Maret 2021, April Churniawan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru