JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan insentif pajak untuk sektor perhotelan dan restoran.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada Senin (25/8).
Pramono menyampaikan, pemberian insentif pajak ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat Jakarta.
“Hari ini saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta,” ujarnya di Balai Kota, Senin (25/8).
Jenis insentif yang diberikan meliputi:
1. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan, diskon 50 persen dari total pajak yang harus dibayar hingga September 2025.
2. PBJT atas Jasa Perhotelan, diskon 20 persen untuk periode Oktober–Desember 2025.
3. Pajak Makanan dan Minuman, diskon 20 persen hingga Desember 2025.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Pramono menjelaskan, wajib pajak penerima insentif harus menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem e-TRAPT.
“Sistem ini sudah digunakan sejak lama dan para pelaku usaha di Jakarta sudah memahami mekanismenya,” jelasnya dikutip dari siaran pers Pemprov DKI.
Ia menegaskan, kebijakan insentif ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan dan akan dievaluasi lebih lanjut.
“Saya sungguh berharap dunia usaha yang ada di Jakarta tetap bisa survive karena memang Pemerintah Jakarta memberikan banyak insentif selama ini,” ucapnya.
Menurutnya, tingkat kepatuhan pajak di Jakarta relatif tinggi, namun Pemprov tetap memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi.
Hingga Agustus 2025, penerimaan pajak daerah mencapai 14–15 persen, lebih tinggi dibanding capaian nasional. (Web Warouw)