Sabtu, 30 Agustus 2025

DESAK PENGHAPUSAN BEA MASUK..! Menang di WTO, Biodiesel RI Makin Banjir di Uni Eropa

JAKARTA – Indonesia berhasil menang melawan Uni Eropa (UE) terkait sengketa penerapan bea imbalan/countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa D5618. Penerapan bea masuk biodiesel Indonesia dilakukan UE, karena mereka menilai harga produk tersebut dijual terlalu murah.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memprediksi dengan kemenangan ini, ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa akan stabil tinggi atau meningkat.

Menurut Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, terbukti ekspor biodiesel ke UE tetap mengalami peningkatan meski di tengah sengketa yang bergulir sejak 2019 itu.

“Tapi juga ternyata ya kalau memang kita kompetitif, dikenakan instrumen seperti anti dumping ataupun bea masuk, itu belum tentu otomatis menurunkan kinerja (ekspor). Ini terbukti di 2021-2022 ekspor biodiesel kita masih cukup baik. Tapi di 2023-2024 kembali mengalami tekanan,” kata dia dalam konferensi pers di Kemendag, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Junat (29/8/2025).

“Pengalaman peningkatan (ekspor) di 2018, di 2019 juga agak sedikit berurutan juga karena faktor UE tadi. Kemudian naik sampai bahkan di 2023 naiknya cukup tajam. Jadi ke UE tetap tumbuh 6,7% dengan rata-rata ekspor sekitar US$ 319,7 juta,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Djatmiko mengungkap kronologi mengapa Indonesia digugat oleh UE di WTO. EU menilai harga produk biodiesel Indonesia terlalu murah atau di bawah harga pasaran. UE menuduh kondisi itu terjadi karena adanya subsidi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Namun, tuduhan itu tidak terbukti.

“Pemerintah Indonesia juga tidak terbukti memberikan perintah arahan guidance direction apapun namanya kepada pelaku usaha untuk atau mewajibkan menjual bahan-bahan biodiesel di bawah harga wajib,” lanjutnya.

Selain itu, kebijakan bea keluar dan pungutan ekspor CPO Indonesia tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk subsidi. Lebih lanjut, UE juga gagal membuktikan adanya keterkaitan antara impor dari Indonesia dengan ancaman kerugian material yang dialami produsen biodiesel UE.

“Jadinya EU gak bisa meyakinkan sekaligus membuktikan bahwa ada causal yang tidak ada hubungan sebab dan akibat. Nah dari hal-hal tersebut tindak lanjutnya adalah atau implikasinya adalah bahwa Uni Eropa wajib melakukan penyesuaian. Nah penyesuaiannya apa? Itu mencabut instrumen bea masuk imbalan yang dikenakan atas produk biodiesel asal Indonesia,” terangnya.

Dalam paparannya, Djatmiko mencatat industri biodiesel nasional saat ini telah berkembang pesat dengan dukungan 26 produsen biodiesel yang tersebar di 12 provinsi. Kapasitas produksi terus meningkat, di mana pada tahun 2024 produksi biodiesel diperkirakan mencapai 13,9 juta kiloliter.

Konsumsi biodiesel juga terus bertumbuh. Pada tahun 2024, konsumsi diproyeksikan mencapai 13 juta kiloliter. Pemerintah menargetkan konsumsi domestik dapat ditingkatkan hingga mencapai 15,6 juta kiloliter pada tahun 2025.

Selain memberikan kontribusi terhadap energi terbarukan, industri biodiesel juga mendorong penyerapan tenaga kerja. Proyeksi penyerapan tenaga kerja industri biodiesel diperkirakan mencapai 1,3 juta orang, baik di sektor off-farm maupun sekitar 1,5 juta orang di sektor on-farm.

Ada beberapa eksportir utama biodiesel Indonesia adalah PT Ciliandra Perkasa, PT Intibenua Perkasatama dan PT Musim Mas (Musim Mas Group), PT Pelita Agung Agrindustri dan PT Permata Hijau Palm Oleo (Permata Group), serta PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Wilmar Group).

Desak Penghapusan Bea Masuk

Sebelumnya diberitakan, kemenangan Indonesia dalam sengketa yang masuk dalam panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) ini terkait dengan penerapan bea imbalan/countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa D5618.

WTO mengumumkan pada Jumat, (22/8) lalu bahwa UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (WTO ASCM)/Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci.

Dengan keputusan tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso meminta agar pemerintah UE segera menghapus bea masuk imbalan terhadap biodiesel Indonesia. Budi juga mengungkapkan, WTO juga menyatakan, kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO.

“Kemenangan ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE. Kami mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini,” tegas Budi dalam keterangannya, Senin (25/8/2025) lalu.

Budi menegaskan, kemenangan ini merupakan hasil kerja sama yang erat pemerintah, sektor swasta, dan para ahli hukum internasional di Indonesia. Menurutnya, hal ini membuktikan Indonesia mampu bersaing secara adil di pasar global dan siap membela kepentingan nasionalnya melalui mekanisme WTO.

“Kemenangan ini juga merupakan bukti bahwa WTO masih relevan sebagai forum penyelesaian sengketa perdagangan. Pemerintah Indonesia mengharapkan penguatan Badan Penyelesaian Sengketa WTO dan meminta seluruh Anggota WTO berpegang kepada sistem perdagangan multilateral yang berbasis aturan (rule-based) di tengah ketidakpastian global,” ujar Budi.

Dalam Sengketa DS618 UE terdiri atas perwakilan yang berasal dari Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia. Budi merinci sejumlah aspek kunci kemenangan Indonesia dalam DS618. Pertama, Panel WTO menolak argumen UE yang mengklaim Pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha untuk menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan harga rendah.

Komisi UE berargumen, subsidi dalam bentuk arahan dan perintah dari Pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit bertujuan menyediakan bahan baku dengan harga yang menguntungkan produsen biodiesel Indonesia. Ketentuan itu dinilai agar harga jual barang tersebut murah.

Kedua, Panel WTO menilai, kebijakan Pemerintah Indonesia terkait bea keluar dan pungutan ekspor minyak kelapa sawit tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk subsidi.

Ketiga, Panel WTO menyatakan, Komisi UE gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material yang dialami produsen biodiesel di Eropa akibat ekspor biodiesel Indonesia. Terlebih, Komisi Eropa dinilai mengabaikan faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi dinamika pasar biodiesel di kawasan tersebut.

“Dengan demikian, Panel WTO menilai bahwa bea masuk imbalan yang diberlakukan UE terhadap produk biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti yang objektif,” ujar Budi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim menekankan, pemerintah berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan perdagangan yang adil dan berimbang.

“Kami berharap UE dapat menghormati putusan WTO dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyesuaikan kebijakannya, sehingga indonesia dapat memulihkan kinerja ekspor produk biodiesel ke UE,” ujar Isy.

Isy menyebut, Kemendag akan menggunakan seluruh instrumen diplomasi dan hukum yang tersedia untuk memastikan kemenangan di tingkat WTO ini diimplementasikan secara nyata oleh UE.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung industri biodiesel nasional dan memastikan akses pasar yang adil bagi produk-produk Indonesia di tingkat global,” pungkas Isy. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru