Kamis, 11 September 2025

MEREKA MUSUH RAKYAT..! Pemerintah Bakal Blacklist dan Pidanakan Produsen Nakal, Imbas Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Tradisional

JAKARTA – Pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas kepada produsen dan importir gula rafinasi yang kedapatan menjual produk mereka ke pasar tradisional. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, mengatakan sanksi pemerintah berupa blacklist atau dimasukkan dalam daftar hitam hingga diproses di jalur hukum alias pidana.

Pasalnya, praktik tersebut merugikan petani karena gula konsumsi hasil tebu lokal tidak terserap optimal.

“Nah kalau melanggar hukum, kira-kira kalau melanggar dihukum nggak? Yang jelas di blacklist, ya kalau ada melanggar hukum, ya nanti,, ya harus, harus dong (pidana),” ujar Sudaryono saat ditemui di gedung Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).

Pemerintah memang menemukan praktik penjualan gula rafinasi di pasar tradisional, padahal produk ini secara aturan hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri seperti makanan dan minuman.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan ada sejumlah titik pasar yang kedapatan menjual gula jenis ini.

Sudaryono menyebut pelanggaran semacam itu tidak bisa dibiarkan, sehingga akan ada tindakan tegas, baik terhadap jalur perdagangan hingga perusahaan pengimpor.

“Ditemukan di banyak pasar bagaimana gula rafinasi itu, dia kebutuhannya untuk kebutuhan industri aja, makanan dan minuman. Itu kan nggak boleh dijual kiloan kepada masyarakat,” paparnya.

“Nah itu ditemukan beberapa titik. Kita ingin ini ditindak tegas, baik dari sisi perdagangan maupun perusahaan yang mengimpor itu,” beber Sudaryono.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, jumlah pasti gula rafinasi yang bocor ke pasar tradisional belum bisa diperkirakan karena masih dalam proses perhitungan. Namun, dampaknya sudah sangat terasa.

Gula konsumsi yang diproduksi dari tebu petani dan digiling di pabrik gula tidak terserap dengan baik. Akibatnya 100.000 ton gula konsumsi tertahan dan tidak terjual, sehingga merugikan petani yang seharusnya mendapat manfaat dari penyerapan hasil panennya.

“Sehingga kan itu merugikan ya, merugikan petani ya, kenapa? Karena gula rafinasi itu harganya jauh lebih murah daripada gula konsumsi. Nah kalau gula rafinasi yang jauh lebih murah ini kemudian dijual namanya kejahatan dong ya,” ucapnya.

“Namanya sudah petani yang dirugikan, dan dia ngambil untung dengan cara yang nggak benar, itu yang harus kita tindak tegas ke sana, ke arah sana,” lanjut Sudaryono. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru