Minggu, 14 September 2025

BANGUN PABRIK DI SINI..! Tak Ada Lagi Insentif Impor Mobil Listrik Mulai 2026, TKDN Jadi Syarat Utama 

JAKARTA – Pemerintah memastikan insentif untuk mobil listrik yang masuk ke Indonesia dalam bentuk completely built up (CBU) tidak akan diperpanjang setelah berakhir pada 31 Desember 2025.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, izin impor CBU dengan manfaat insentif hanya berlaku sampai tahun ini.

“Tahun ini, tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” kata Agus saat jumpa pers dikutip Bergelora.com Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

Insentif yang selama ini diberikan berupa pembebasan bea masuk, keringanan PPnBM, dan PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Skema tersebut berlaku bagi produsen yang bersedia melakukan investasi lokal dengan rasio 1:1 terhadap jumlah mobil yang diimpor.

Enam Perusahaan Sudah Terdaftar

Menurut data Kementerian Perindustrian, ada enam perusahaan otomotif yang telah menikmati fasilitas impor CBU ini. Keenam perusahaan tersebut yakni: PT BYD Auto Indonesia PT VinFast Automobile Indonesia PT Geely Motor Indonesia PT Era Industri Otomotif (Xpeng) PT National Assemblers (Citroen, Aion, Maxus, VW) PT Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora)

Enam perusahaan tersebut memiliki rencana investasi senilai Rp15,52 triliun dengan kapasitas produksi hingga 305.000 unit kendaraan listrik di Indonesia.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan, penghentian insentif diharapkan mendorong pabrikan segera membangun fasilitas produksi di dalam negeri.

“CBU enggak akan kita perpanjang. Beberapa merek seperti BYD dan lainnya sudah menyiapkan pabrik atau rencana produksi di sini,” ujarnya.

Wajib Produksi Sesuai TKDN Mulai 2026

Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen yang sebelumnya mengimpor mobil listrik utuh wajib memproduksi kendaraan di Indonesia sesuai kuota impor yang telah diterima.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono menekankan pentingnya pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam produksi kendaraan listrik.

“Perusahaan juga harus memperhatikan nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen,” kata Mahardi.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi peta jalan pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Dengan berakhirnya insentif, pemerintah berharap ekosistem mobil listrik di Tanah Air semakin matang melalui produksi lokal yang lebih masif. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru