Kamis, 30 April 2026

STOP SENGSARAKAN KAUM TANI..! LMND dan Petani Lampung Aksi Depan Istana, Desak Hentikan Impor Tapioka, Wujudkan Land Reform

JAKARTA – Memperingati Hari Tani Nasional, LMND (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi) bersama ratusan petani singkong asal Lampung menggelar aksi di depan Istana Negara.

Aksi ini menyoroti jatuhnya harga singkong, praktik oligopoli dalam industri tapioka, serta kebijakan impor yang semakin memiskinkan petani.

“Situasi petani Lampung hari ini adalah potret nyata keterpurukan petani di Indonesia. Mereka bukan hanya berhadapan dengan harga singkong yang anjlok, tetapi juga tata niaga yang dikuasai segelintir pengusaha besar, pungli di pabrik, hingga impor yang menghancurkan pasar dalam negeri,” tegas Redho Balau, Wakil Ketua LMND Bidang Dalam Negeri dalam aksi di Istana, 24 September 2025.

Petani Lampung membawa sembilan tuntutan, di antaranya: regulasi tata niaga singkong, penghentian impor tapioka, penetapan HET singkong, penghapusan pungli di pabrik, menjadikan ubi kayu sebagai komoditas strategis nasional, hingga mendorong hilirisasi berbasis BUMN.

LMND menilai, problem yang dihadapi petani tidak bisa dilihat sebatas soal pupuk subsidi atau fluktuasi harga. Akar persoalan ada pada ketimpangan struktur agraria. Selama tanah-tanah produktif dikuasai korporasi besar, petani kecil akan tetap berada dalam posisi yang lemah.

“Jalan keluar dari krisis ini adalah Land Reform sejati sebagaimana diamanatkan UUPA No. 5 Tahun 1960. Pemerintah harus segera melakukan pemerataan kepemilikan tanah, membatasi monopoli korporasi, serta membangun industrialisasi pertanian berbasis produksi rakyat. Tanpa itu, kedaulatan pangan hanya jadi jargon kosong,” lanjut Redho.

LMND menegaskan, memperingati Hari Tani Nasional bukan hanya soal mengenang sejarah, tetapi juga momentum menuntut negara memenuhi mandat konstitusi: menyejahterakan petani sebagai tulang punggung bangsa. Hilirisasi dan industrialisasi pertanian tidak akan berarti apa-apa bila land reform tidak dijalankan secara konsisten.

Impor Singkong Terus Melonjak

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas terhadap lonjakan impor singkong dan produk turunannya yang kian mencengangkan.

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso resmi meneken dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru pada Jumat (19/9/2025) yang mengatur pembatasan impor singkong, tapioka, serta etanol.

Kebijakan ini disebut sebagai upaya menjaga kepentingan petani lokal, melindungi industri dalam negeri, sekaligus menjamin pasokan bahan baku strategis.

“Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional,” tegas Budi Santoso dalam keterangan resmi, Sabtu (20/9/2025) .

Ledakan Impor Singkong: 800% dalam Setahun

Fenomena lonjakan impor singkong pada 2024 menjadi perhatian serius. Dalam hitungan satu tahun, volume impor meroket lebih dari delapan kali lipat atau 822%, dari hanya 601 ribu kg pada 2023 menjadi lebih dari 5,5 juta kg pada 2024.

Nilainya pun melesat 609%, dari US$233 ribu menjadiUS$1,65 juta. Skala lonjakan ini terbilang ekstrem, bahkan jarang terjadi pada komoditas pangan sejenis .

Peningkatan tersebut tidak bisa dilepaskan dari beberapa faktor. Pertama, harga global singkong pada periode 2023-2024 relatif stabil, sementara kebutuhan industri pengolahan domestik meningkat, mulai dari pakan ternak, bioenergi, hingga makanan olahan.

Kedua, ada indikasi pasokan domestik tidak cukup memenuhi lonjakan permintaan tersebut. Produksi singkong nasional memang besar, tetapi sebagian masih terkendala produktivitas lahan, rantai distribusi, dan kualitas standar industri.

Negara pemasok utama adalah Vietnam, Thailand, dan Nigeria, yang selama ini dikenal sebagai eksportir singkong dengan kapasitas besar. Ketergantungan pada impor menandakan adanyakesenjangan daya saing: meski Indonesia produsen singkong, harga impor justru bisa lebih murah atau lebih konsisten kualitasnya.

Tren fluktuasi historis memperlihatkan pola yang tidak stabil. Pada 2020, impor sempat melonjak hingga 2,25 juta kg, lalu merosot drastis pada 2021 dan 2022.

Namun, rebound besar pada 2024 menunjukkan potensi ketergantungan baru bila tidak segera diantisipasi dengan penguatan produksi dalam negeri. Hal inilah yang mendorong pemerintah mengetatkan pintu impor lewat Permendag 31/2025

Impor Tapioka: Turun Nilai, Naik Volume

Berbeda dengan singkong segar, tren impor tapioka menunjukkan pola yang lebih kompleks. Data BPS mencatat, nilai impor tapioka pada 2024 justruturun 23,9%menjadi US$4,37 juta, padahal volumenya naik15,2%menjadi 3,36 juta kg . Artinya, harga rata-rata impor per kilogram tapioka mengalami penurunan.

Fenomena ini bisa dijelaskan melalui dua sisi. Dari sisi pasokan, harga tapioka global memang mengalami tren koreksi akibat peningkatan produksi di negara-negara produsen utama, terutama Thailand.

Dari sisi permintaan, industri makanan olahan di Indonesia-termasuk mie instan, boba, snack, dan produk bakery-menunjukkan preferensi pada bahan baku impor, yang dinilai lebih konsisten dalam kadar pati dan kualitasnya dibandingkan produksi lokal.

Jika dilihat tren lima tahun terakhir, impor tapioka konsisten meningkat baik nilai maupun volume. Tahun 2019 impor masih di kisaran 1,17 juta kg, namun pada 2024 sudah melonjak hampir tiga kali lipat.

Hal ini menunjukkan adanya.permintaan struktural.yang kuat dari sektor industri, yang tampaknya belum bisa dipenuhi seluruhnya oleh produsen dalam negeri.

Kondisi ini menimbulkan dilema kebijakan. Di satu sisi, impor yang lebih murah bisa membantu industri menekan biaya produksi. Namun di sisi lain, jika impor terus meningkat tanpa kendali,petani singkong domestikbisa kehilangan pasar karena tepung tapioka lokal kalah bersaing. Oleh karena itu, Permendag 31/2025 dipandang sebagai instrumen untuk mengoreksi ketidakseimbangan ini melalui mekanisme persetujuan impor berbasis neraca komoditas.

Mekanisme Baru: Persetujuan Impor (PI)

MelaluiPermendag 31/2025, impor singkong dan turunannya kini hanya bisa dilakukan oleh importir berstatus API-P (Angka Pengenal Importir Produsen).

Prosesnya wajib melalui Rekomendasi Teknis dari Kemenperin atau Neraca Komoditas (NK)bila sudah tersedia. Selain itu, pengawasan ketat dilakukan di border.

Kebijakan ini menggeser skema lama yang relatif lebih longgar, dan dimaksudkan untuk menyesuaikan impor dengan kebutuhan nyata industri domestik.

Kebijakan pembatasan impor singkong, tapioka, memiliki implikasi ganda. Di satu sisi,petani lokalberpotensi diuntungkan karena ruang pasarnya lebih terlindungi. Namun, di sisi lain,industri penggunaseperti pangan olahan harus menyesuaikan rantai pasok agar tidak terganggu.

Pemerintah mencoba mencari titik seimbang antara perlindungan petani dan kelancaran suplai industri. Tantangannya adalah memastikan kapasitas produksi domestik mampu mengimbangi kebutuhan, agar kebijakan proteksi tidak justru menciptakanlonjakan hargadi pasar. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles