JAKARTA – Jumlah peserta aksi cor badan dengan semen di depan Istana Negara pada 24 September 2025 bertambah menjadi 10 orang. Aksi yang awalnya hanya akan dilakukan oleh aktivis pejuang agraria Riau, Muhammad Ridwan, kini mendapat dukungan sembilan rekannya sesama petani dan pejuang agraria.
Kesepuluh orang tersebut adalah Riduan (40) asal Pekanbaru, Bujang (56) dari Kelayang, Sarif Padilah (28) dari Kelayang, Wamin (48) dari Lubuk Batu Jaya, Riki Reja Permadi (35) dari Peranap, Budi Utomo (48) dari Peranap, Samsuri alias Awi (43) dari Lubuk Batu Jaya, Cita (59) dari Lubuk Batu Jaya, Nasarudin (49) dari Peranap, dan Slamet (39) dari Lubuk Batu Jaya.

“Bertambahnya peserta aksi ini semakin membuktikan bahwa apa yang saya rasakan juga dirasakan kawan-kawan seperjuangan lainnya. Hal ini semakin membulatkan tekad kami untuk tetap melaksanakan aksi ini,” ujar Muhammad Ridwan, Rabu (24/9/2025).
Ridwan menegaskan, aksi ekstrem tersebut akan dilakukan tepat di depan Istana Presiden Jakarta. Ia hanya berharap dapat bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan aspirasi kaum tani. Aksi ini, kata dia, merupakan bentuk protes terhadap situasi darurat agraria yang masih membelenggu rakyat di berbagai daerah.
“Aksi cor badan dengan semen adalah simbol betapa negara lewat kebijakan-kebijakan agraria telah membatasi akses rakyat terhadap tanah yang seharusnya menjadi sumber kehidupan. Kami memprotes lambannya penyelesaian konflik oleh Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN,” tegasnya.
Ridwan yang juga Ketua Serikat Tani Riau (STR) dan kader Partai Rakyat Demokratik (PRD) selama ini dikenal sebagai simbol perlawanan masyarakat Pulau Padang dan sekitarnya dalam menghadapi ekspansi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Menurutnya, Riau kaya sumber daya alam, namun justru menjadi ladang konflik yang terus memiskinkan petani dan masyarakat adat.
“Sejak puluhan tahun lalu, tanah rakyat dirampas dengan dalih pembangunan. Puluhan ribu hektare kini diklaim milik perusahaan. Petani menjadi buruh di tanah sendiri, masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya,” kata Ridwan.
Ia menambahkan, konflik agraria bukan hanya soal hukum kepemilikan tanah, melainkan juga menyangkut masa depan petani, kelestarian lingkungan, dan keadilan sosial. Karena itu, ia mendesak pemerintah pusat dan daerah menjalankan reforma agraria sejati sebagaimana diamanatkan UUPA 1960 dan TAP MPR IX/2001.
“Tanpa keberanian negara melakukan pembaruan agraria, Riau akan terus menjadi lahan konflik. Tanah harus kembali kepada rakyat, bukan terus-menerus dikuasai segelintir korporasi,” tutup Ridwan.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan rilis resmi dari Aksi Tani Nasional 24 September 2025 atas nama Koalisi Nasional Untuk Reforma Agraria (KNARA)
Tegakkan Pasal 33 UUD 1945, Laksanakan UUPA No 5/1960 = Tanah Sebesar-besarnya Untuk Kemakmuran Rakyat!
Krisis agraria di Indonesia telah mencapai tahap darurat. Persoalan ini bukan sekadar konflik lokal, melainkan masalah struktural dan nasional yang mencerminkan ketimpangan penguasaan lahan, perampasan tanah rakyat, tumpang tindih perizinan, serta kriminalisasi petani dan masyarakat adat.
Setiap tahun, ratusan konflik agraria meletus di berbagai daerah. Data resmi menunjukkan bahwa sepanjang 2024 Kementerian ATR/BPN mencatat 5.973 kasus konflik agraria. Komnas HAM menegaskan bahwa aduan pelanggaran HAM yang bersumber dari konflik agraria merupakan salah satu kelompok aduan terbanyak setiap tahun. Sementara itu, Ombudsman RI melaporkan 1.190 kasus agraria/pertanahan pada 2023 dan kembali menerima 979 laporan hanya dalam triwulan I 2024, dengan substansi agraria menempati urutan teratas dalam aduan pelayanan publik. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa sampai saat ini konflik agraria terus meningkat, sementara program reforma agraria selama satu dekade terakhir hingga saat ini tidak berjalan efektif, sehingga negara gagal hadir memenuhi mandat konstitusional untuk melindungi hak rakyat atas tanah.
Hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 menyatakan: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 sebagai implementasi UUD 1945 menolak monopoli penguasaan tanah oleh segelintir elit dan mendorong distribusi lahan yang adil. Reforma agraria wajib dilaksanakan untuk menghapus ketimpangan struktur kepemilikan tanah. Kenyatanya, reforma agraria sering dipersempit menjadi program sertifikasi saja, sehingga banyak rakyat masih hidup tanpa tanah dan penghidupan yang layak.
Selain itu, hak atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia. Bagi jutaan petani dan masyarakat adat, hak atas tanah adalah syarat pemenuhan hak hidup layak (pangan, papan, dan kehidupan bermartabat). Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) tahun 2005, yang mengakui setiap orang berhak atas standar hidup yang layak termasuk kecukupan pangan dan perumahan.
Komisi Hak Asasi Manusia PBB bahkan menegaskan bahwa akses lahan adalah kunci menghapus kelaparan, dan reforma agraria harus menjadi bagian dari strategi ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, perampasan atau.pengabaian hak atas tanah sama artinya dengan pelanggaran HAM, karena negara gagal menjamin kebutuhan dasar warga. Negara yang membiarkan aparat atau korporasi menggusur, mengkriminalisasi, dan mengintimidasi petani dan justru berperan sebagai pelaku pelanggaran HAM.
Kami mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan keadilan sosial, kedaulatan pangan, dan perlindungan petani sebagai prioritas nasional. Reforma agraria merupakan fondasi utama untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Namun, sangat disayangkan bahwa kementerian dan lembaga negara terkait justru terkesan lamban, tidak gesit, tidak proaktif, dan birokratis, sehingga sering gagal memahami semangat reforma agraria. Banyak di antara mereka terpaku pada sudut pandang formal-legalistik; seolah-olah petani atau masyarakat adat tanpa sertifikat tanah selalu ilegal. Pandangan seperti ini sangat menyesatkan dan melukai rasa keadilan. Padahal sebagian besar petani dan masyarakat adat telah mengelola tanah secara turun-temurun, dengan bukti garapan, sejarah penguasaan, dan pengakuan sosial yang kuat meski tanpa dokumen resmi. Mereka bukan perambah liar atau orang-orang ilegal, tetapi rakyat yang menjaga tanah, kebun, dan pemukiman sebagai sumber kehidupan keluarga mereka.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan Kementerian Kehutanan sering “melempar” tanggung jawab satu sama lain sehingga penyelesaian konflik tidak pernah tuntas. Di sisi lain,A TR/BPN terjebak pada orientasi administratif seperti bagaikan “notaris negara” yang tidak menjalankan tugas reforma agraria. Pemerintah sering kali bertindak hanya setelah konflik meledak, baru menurunkan tim, mengumumkan target, atau melakukan mediasi. Cara-cara reaktif dan berbelit ini sering berakhir tanpa tindak lanjut yang berarti.
Ini Tuntutan KNARA
Pada peringatan Hari Tani Nasional ke-65 tahun ini, kami menegaskan tuntutan penyelesaian konflik-konflik agraria sebagai berikut:
1. Cabut HGU PT Alam Sari Lestari/PT Sinar Belilas Perkasa di Indragiri Hulu, Riau, akhiri kriminalisasi terhadap petani Desa Sungai Raya dan Skip Hilir, dan tetapkan lahannya sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
2. Segera realisasikan pelepasan ±4.022,7 ha lahan masyarakat Kecamataan Lubuk Batu Jaya, Kecamataan Kelayang dan Kecamataan Peranap di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang berkonflik dengan HTI PT Rimba Peranap Indah (APRIL Group) dan berikan kepastian hukum kepada masyarakat, melalui Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
3. Selesaikan Konflik Taman Nasional Tesso Nilo dengan kebijakan yang adil, transparan dan berkelanjutan. Dari total 83.000 hektare kawasan, 60% dipulihkan pemerintah sebagai zona konservasi, sementara 40% dilepaskan secara resmi kepada masyarakat menjadi desa-desa penyanggah yang sekaligus berperan sebagai penjaga taman nasional. Batas antara kawasan konservasi dan areal masyarakat ditandai dengan penanaman pohon durian atau jenis lokal lainnya sebagai batas hidup yang jelas sekaligus bernilai ekonomi. Perusahaan perambah.kawasan harus ditindak tegas. Dengan model ini, masyarakat memperoleh kepastian hak, pemerintah menjamin fungsi konservasi, dan bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan perlindungan satwa di Tesso Nilo.
4. Mendesak PTPN IV Regional III segera merealisasikan kewajiban plasma 20% kepada masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal, Inhu Riau sebagaimana diamanatkan Pasal 58 UU No. 39/2014 jo. UU No. 11/2020, PP No. 26/2021, dan Permentan No. 18/2021. Sebagai BUMN,
PTPN IV wajib menjadi teladan dalam menegakkan aturan dengan memberikan hak masyarakat secara adil dan transparan.
5. Berikan akses Perhutanan Sosial serta perlindungan hukum kepada Ibu Loramaryana Putri dan keluarganya di Kelurahan Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang telah 27 tahun bermukim dan menjaga hutan Gunung Tangkuban Perahu.
6. Permudah pemberian izin akses Perhutanan Sosial untuk rakyat, dan hapus larangan pemanfaatan kayu hutan dalam izin Perhutanan Sosial, agar masyarakat dapat mengelola lahannya secara produktif dan berkelanjutan.
7. Selesaikan konflik masyarakat dengan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis Riau dan kembalikan tanah rakyat yang dirampas.
8. Selesaikan konflik masyarakat dengan PT Bukit Batabuh Sei Indah (BBSI) di Kabupaten Indragiri Hulu Riau, serta akui hak-hak petani yang telah lama menggarap lahan.
9. Lepaskan areal seluas ±750 hektar kebun dan permukiman masyarakat RT 27, Kunangan Jaya
II, Desa Bungku, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, dari izin HTI PT AAS/WN/WKS, berdasarkan kesepakatan seluruh pihak dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian LHK pada periode 2012–2017. Kementerian Kehutanan wajib segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelepasan (addendum) atas Izin HTI PT AAS/WN/WKS, dan selanjutnya menerbitkan sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat di areal ±750 hektar tersebut melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH)/program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
10. Hapus utang petani plasma PT Alam Sari Lestari/Wahana Mandiri Indonesia di Indragiri Hulu, Riau di Bank Sariah Indonesia (BSI), kembalikan sertifikat tanah tanpa ancaman lelang, dan evaluasi skema plasma sawit yang merugikan rakyat.
11. Kembalikan areal seluas 258 hektar milik Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Lamo, Pinang.Tinggi, Jambi yang hingga kini masih dikuasai PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama, dan.segera selesaikan konflik agraria 9 kelompok SAD dan Petani yang hingga kini masih berkonflik.dengan PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama, atau cabut izin HGU PT. Asiatic.Persada/PT. Berkat Sawit Utama.
12. Pemerintah harus membuka data izin perkebunan dan kehutanan secara transparan kepada publik, termasuk luas HGU maupun areal konsesi serta status kewajiban plasma 20% bagi izin usaha perkebunan dan kewajiban kemitraan 20% bagi izin konsesi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU 39/2014 jo. UU 11/2020, PP 26/2021, Permentan 18/2021, serta UU 41/1999 jo. UU 11/2020 dan PP 23/2021.
Pemerintah wajib merilis daftar perusahaan yang.abai berikut tindak lanjut dan batas waktu pemenuhan, menjadikan pemenuhan kewajiban.sebagai syarat mutlak perpanjangan atau pembaruan izin, memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi yang melanggar, serta mempermudah akses masyarakat untuk memperoleh hak plasma dan kemitraan secara adil tanpa birokrasi berbelit.
Sargas PKH Wajib Dialog
Soal Satgas Pengendalian Kawasan Hutan (PKH): Keberadaan Satgas Pengendalian Kawasan Hutan (PKH) layak didukung apabila dijalankan untuk menertibkan korporasi besar, perampas tanah, serta para mafia besar kehutanan yang selama ini merusak ekosistem hutan dan memperluas.penguasaan lahan secara ilegal. Namun, pendekatan tersebut tidak boleh disamakan ketika.berhadapan dengan petani kecil dan masyarakat adat yang telah lama menggarap dan tinggal di dalam kawasan hutan. Pemasangan plang kawasan hutan oleh Satgas PKH di kebun/pemukiman petani, tanpa proses dialog atau penyelesaian konflik terlebih dahulu, justru menimbulkan ketegangan baru dan berpotensi mengkriminalisasi rakyat yang sejatinya korban dari ketimpangan struktural agraria.
Selain penyelesaian konflik agraria, kami juga menuntut negara menjalankan penataan akses (access reform) secara menyeluruh. Pemerintah harus memastikan setiap penerima lahan memiliki akses terhadap permodalan, pendampingan teknis, sarana produksi, teknologi ramah lingkungan, jaringan pemasaran, dan sebagainya. Redistribusi tanah tanpa pemberdayaan rakyat hanya menghasilkan sertifikat tanpa makna. Oleh karena itu, program reforma agraria harus diintegrasikan dengan kebijakan pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, serta pembangunan desa, agar lahan yang dibagikan benar-benar meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Langkah Darurat Agraria Nasional
Berdasarkan amanat konstitusi dan kondisi Darurat Agraria Nasional, diperlukan langkah kelembagaan yang transformatif dan berani. Kami menuntut agar pada hari tani nasional ke 65 tahun ini, Presiden mengambil langkah-langkah struktural sebagai berikut:
1. Membentuk Badan Nasional Reforma Agraria yang langsung di bawah Presiden, dan atau;
2. Sekurang-kurangnya membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Reforma Agraria di bawah Kementerian Sekretariat Negara sebagai langkah awal percepatan penyelesaian konflik agraria, agar lebih mudah mengkoordinasikan antar Kementerian dan Lembaga Pemerintah terkait.
Namun, rakyat sadar bahwa langkah setengah hati tidak akan pernah cukup. Petani dan masyarakat adat tak bisa lagi menunggu; mereka menuntut bukti nyata, bukan sekadar wacana belaka. Karena tanah adalah sumber kehidupan, dan kehidupan rakyat tidak boleh dirampas. Solusi kelembagaan di atas dapat diwujudkan melalui Keputusan Presiden dengan kekuatan eksekutif penuh. Presiden Prabowo Subianto sendiri pernah menegaskan bahwa tujuan negara adalah agar “rakyat tidak ada.yang lapar, rakyat punya rumah yang layak.” Janji ini akan menjadi hampa jika jutaan petani dan masyarakat adat terus hidup tanpa kepastian hak atas tanah.
Krisis agraria adalah ujian bagi negara dalam menunaikan janji kemerdekaan: melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Beberapa contoh konflik agraria yang diuraikan di atas hanyalah Sebagian kecil dari banyaknya konflik agraria di Indonesia, masih banyak petani dan masyarakat adat di pelosok negeri yang menanti keadilan. Kami yakin solusi sesungguhnya telah tersedia: jalankan reforma agraria sesuai konstitusi. Negara harus hadir tidak sekadar sebagai penonton atau bahkan pelaku ketidakadilan, tetapi sebagai pemangku kewajiban yang mengamankan hak rakyat atas tanah.
Dalam setiap prosesnya, rakyat harus dilibatkan sebagai subjek utama. Negara wajib menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh, menghentikan kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat,.mengembalikan tanah yang dirampas, serta mengadili para perampas tanah. Semua langkah ini adalah jalan untuk menunaikan amanat Pasal 33 UUD 1945: bahwa bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir elit.
Hanya dengan langkah-langkah berani seperti itu derita panjang petani dan masyarakat adat dapat diakhiri, serta cita-cita reforma agraria sejati akhirnya bisa terwujud di negeri ini.
KOALISI NASIONAL UNTUK REFORMA AGRARIA (KNARA)
Betran Sulani (Korlap Aksi)
Riduan (Koordinator Umum)
Mawardi (Sekretaris Nasional)
(Web Warouw)

