Minggu, 19 Oktober 2025

SEGERA GANTUNG KORUPTOR..! Wamenkum Sebut RUU Pidana Mati Berlandaskan Prinsip HAM 

JAKARTA – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati dilakukan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia.

 

“Tujuan dari RUU ini adalah memberikan jaminan perlindungan tentunya bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” kata Eddy, pada kegiatan Uji Publik RUU Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, dalam keterangan tertulis, pada Rabu (9/10/2025).

 

Eddy mengatakan, RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati ini akan masuk dalam prioritas tahun 2025 melalui keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

 

“Pada tanggal 23 September 2025 melalui keputusan DPR RI, RUU pelaksanaan pidana mati ini masuk dalam prioritas tahun 2025. Artinya, hari ini setelah kita membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga, akan segera kita ajukan ke presiden bersama dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” ujar dia.

 

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Eddy mengatakan, RUU ini memiliki beberapa perbandingan dari Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964, seperti kebaruan mengenai hak, kewajiban, dan persyaratan terpidana mati.

 

“Untuk hak narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bebas dari penggunaan alat pengekangan yang berlebihan, mendapatkan fasilitas hunian yang layak, menjalin komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat pasca penetapan pelaksanaan pidana mati, mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati, dan/atau mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburan,” tutur dia.

 

Sementara itu, untuk syarat pelaksanaan pidana mati yaitu, selama masa percobaan terpidana mati tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki atau telah memasuki masa tunggu.

 

“Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati yaitu telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak serta berada dalam kondisi sehat,” tutur dia.

 

Lebih lanjut, Wamenkum juga menyampaikan usulan pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, misalnya melalui eksekusi dengan injeksi atau memakai kursi listrik.

 

“Mungkin secara ilmiah bisa dipertimbangkan, yang mendatangkan kematian paling cepat itu apakah dengan kursi listrik, tembak mati, atau dengan injeksi. Kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kita diskusikan,” ucap dia. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru