Minggu, 7 Desember 2025

DIADVOKASI NEGARA GAK..? Menko Yusril: Ada 5.800 Napi WNI di Malaysia, 82 Orang Dijatuhi Vonis Mati

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap, ada 5.800 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi narapidana di Malaysia.

Dari 5.800 narapidana tersebut, 82 orang di antaranya dijatuhi vonis hukuman mati oleh otoritas Malaysia.

“Dan ada 79 orang yang sudah diampuni oleh Malaysia. Tiga orang masih dalam proses, tapi sudah dijatuhi pidana mati. Namun, sampai hari ini di antara 82 itu tidak ada satu pun yang dieksekusi,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas,  dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Pemerintah Indonesia, kata Yusril, dapat mengajukan permohonan pemulangan WNI tersebut kepada otoritas Malaysia.

“Pemerintah Malaysia siap untuk setiap saat (jika) kita meminta mereka dikembalikan ke Indonesia,” ujar Yusril.

Kendati demikian, pemulangan WNI yang menjadi narapidana di Malaysia membutuhkan koordinasi internal terlebih dahulu.

Pasalnya, kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia akan penuh jika harus menampung narapidana WNI dari Malaysia.

“Karena sekarang pun lembaga masyarakat kita penuh sesak. Kalau sekarang tiba-tiba kita pindahkan lebih dari 5.000 warga binaan Indonesia dari Malaysia ke sini, itu akan menimbulkan persoalan internal yang harus kita siapkan terlebih dahulu,” ujar Yusril.

Selain Malaysia, otoritas Arab Saudi juga akan memulangkan WNI yang menjadi narapidana karena adanya permintaan dari Indonesia.

“Dan ada green light untuk mereka memenuhi permintaan Indonesia untuk melakukan pemindahan para terpidana kita dari Saudi Arabia ke sini,” ujar Yusril.

“Jadi yang terbanyak terpidana kita di luar negeri adalah di Malaysia dan ada di Saudi Arabia,” sambungnya. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru