JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang menyoroti sejumlah titik rawan korupsi di sektor pengelolaan anggaran negara.
Dari 390.754 responden internal di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, sebanyak 57 persen responden menyebut anggaran kerap kali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, 56 persen responden menilai masih ada pegawai yang menerima honor atau uang perjalanan dinas tidak sesuai kondisi di lapangan.
Sementara 48 persen responden melihat adanya laporan perjalanan dinas yang tidak sesuai kenyataan.
Tidak hanya itu, 43 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian gratifikasi atau imbalan sebagai jalan untuk mendapatkan promosi atau mutasi jabatan.
KPK mengatakan, temuan ini menunjukkan masih adanya ruang perbaikan besar dalam tata kelola keuangan negara.
“Integritas bukan hanya soal kebijakan, tapi juga perilaku sehari-hari di tempat kerja. Hasil SPI menjadi cermin integritas lembaga, sekaligus bahan refleksi bagi setiap instansi untuk memperbaiki sistem dan budaya kerja secara bersama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).
Berdasarkan temuan tersebut, KPK mengatakan, tidak hanya hadir untuk melakukan penindakan, namun juga mendampingi setiap instansi pemerintah melakukan perbaikan tata kelola melalui tugas koordinasi supervisi.
“Catatan SPI harus dipandang sebagai peringatan dini, sehingga dapat melahirkan evaluasi perbaikan yang konkret dan solutif atas permasalahan yang dihadapi,” ujar Budi.
Adapun saat ini KPK sedang melangsungkan pengisian kuesioner SPI 2025, yang berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2025.
Sebanyak 107 kementerian/lembaga, 38 pemerintah provinsi, 509 pemerintah kabupaten/kota, dan 5 BUMN ikut serta dalam SPI 2025.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, KPK juga mengajak peran serta masyarakat sebagai dukungan publik yang akan menjadi dasar penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
Informasi lebih lanjut terkait SPI 2025 dapat diakses melalui kanal resmi KPK, di antaranya email: spi@kpk.go.id, website: spi.kpk.go.id, atau call center 198. (Enrico N. Abdielli)