Rabu, 22 Oktober 2025

Nah Lo ! Baru Dua Bulan Menjabat, Kadinkes Labuhanbatu Ditangkap Tim Saber Pungli

LABUHANBATU – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Asrarul Hayat Nasution, terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Resor Labuhanbatu. Asrarul Hayat Nasution yang baru dua bulan menduduki jabatan tersebut, bernasib sial karena tertangkap tangan melakukan pungli terhadap sejumlah bidan PTT yang lulus menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Kesehatan RI.

Asrarul Hayat Nasution ditangkap di rumahnya di jalan kancil nomor 6 Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Kamis (9/3) sekitar pukul 20.00 wib. Dari rumah tersangka, Tim Saber Pungli dari provinsi Sumatera Utara dan polres Labuhanbatu, berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai senilai Rp133 juta lebih, dan sejumlah dokumen lainnya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang,SIK,SH membenarkan penangkapan tersebut, Frido mengatakan pungli yang dilakukan tersangka AHN, bermodus minta uang kepada korban dengan alasan untuk pemberkasan CASN bidan PTT.

“Tersangka meminta sejumlah uang kepada para bidan untuk pemberkasan CASN, nilainya bervariasi mulai dari lima hingga tujuh juta rupiah per orang, “ jelas Frido saat pemaparan hasil OTT Jumat (10/3) siang di Mapolres Labuhanbatu.

Kepada Bergelora,com dilaporkan, dari hasil sidik yang dilakukan, pelaku mengaku dalam modus operandinya dengan cara menghubungi bidan PTT meminta uang dengan dalih untuk biaya pengiriman berkas-berkas para CASN yang dinyatakan lulus ke BKN Provinsi Sumatera dan BKN pusat melalui BKD Kabupaten Labuhanbatu tanpa menentukan jumlah uangnya. “Kemudian pelaku menerima uang dari masing masing CASN secara bertahap, dengan bertemu di beberapa tempat termasuk di tengah jalan maupun di depan kantor dinas kesehatan dan kemudian uangnya disimpan di dalam brankas di rumah pelaku,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan atas tindak pidana gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf B dari UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Saat ditanya wartawan apakah ada keterlibatan pejabat yang lebih tinggi, Kapolres mengatakan pihaknya akan menelusuri kasus ini lebih dalam lagi, “Kita akan dalami kasus ini, apakah ada atau tidak keterlibatan pejabat lainnya, “tambahnya.

Masih menurut Kapolres, tersangka AHN dikenakan pasal 12 huruf B undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dan hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Labuhanbatu.

Untuk diketahui, pada tahun 2016 lalu Kemeterian Kesehatan RI membuka Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan. Untuk Kabupaten Labuhanbatu sebanyak 216 bidan dan dokter PTT mengikuti seleksi secara online pada akhir Juli 2016.

Dari jumlah tersebut hanya 184 PTT yang berhasil lulus menjadi CASN, sementara 32 PTT lainnya tidak lulus dengan alasan telah melewati batas usia yang ditentukan yakni maksimal 35 tahun. (Joice)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru