Senin, 20 Oktober 2025

LAMBAT NIH..! Mentan Ancam Cabut Izin Pedagang yang Kedapatan Jual Beras di Atas HET

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, memastikan pemerintah akan mencabut izin pedagang, distributor, dan pengecer yang kedapatan menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen.

Amran mengatakan pemerintah telah memberikan waktu kepada para distributor, pedagang, dan pengecer untuk menyesuaikan harga sesuai HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Saat ini HET beras medium secara nasional dipatok Rp 13.500 per kilogram (kg), premium Rp 14.900 per kg, dan SPHP Rp 12.500.

“Kami sudah sepakat menghimbau distributor, pedagang, pengecer, seluruh saudaraku yang saya cintai, saya banggakan, tolong patuhi regulasi yang ada, yaitu mengikuti HET, Harga Eceran Tertinggi. Kita himbau 2 minggu,” ujar Amran usai rapat koordinasi di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Setelah masa imbauan berakhir, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas. Jika ada pedagang dan distributor yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah.

“Dengan segala kerendahan hati kami mohon maaf, izinnya kita sepakat dicabut,” paparnya.

Menurut Amran, pemerintah telah menyiapkan langkah paralel untuk memastikan efektivitas pengawasan di lapangan.

Operasi pasar akan digelar secara masif oleh Dinas Perdagangan, Perum Bulog, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di tingkat provinsi.

Ketiganya akan bekerja secara terkoordinasi dalam satu sistem kolaboratif yang mencakup himbauan, pengawasan, hingga penindakan.

“Jadi ada Dirkrimsus di provinsi, kemudian perdagangan, kemudian bulog. Jadi ini satu kesatuan, ini kolaborasi betul-betul. Ada himbauan, menghimbau kepada pedagang, kemudian ada operasi pasar, terakhir penindakan,” katanya.

Lebih lanjut, Mentan mengingatkan bahwa seluruh beras yang disubsidi pemerintah, termasuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara produsen dan konsumen.

Pemerintah, katanya, menggelontorkan subsidi pangan yang sangat besar, mencapai Rp 150 triliun, dengan nilai subsidi beras sekitar Rp 4.900 hingga Rp 5.000 per kilogram.

Ia juga meminta agar pelaku usaha besar tidak bermain di sektor distribusi beras bersubsidi.

Menurutnya, bisnis di sektor pangan menyangkut kepentingan hajat hidup 286 juta rakyat Indonesia dan 115 juta keluarga petani yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.

“Ini dua-dua kita harus jaga, ini tidak mudah. Kalau mau berbisnis, yang besar tolong bergeser ke pabrik gula, sektor industri, pertambangan, atau yang lainnya, tetapi jangan mengganggu kepentingan orang banyak,” ungkapnya.

Amran memastikan penindakan tidak hanya berlaku untuk beras subsidi, tetapi juga seluruh jenis beras, baik premium maupun medium, yang memiliki ketentuan HET masing-masing. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru