JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar tiga tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina—yakni anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo—tidak dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Permohonan itu diajukan jaksa setelah majelis hakim sebelumnya mengabulkan permohonan transfer lokasi dihapus ketiga penuntut melalui penetapan nomor 100, 101, dan 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
“Kami akan mengajukan satu surat permohonan terkait penetapan yang sudah Yang Mulia terbitkan terkait keterangan para penipu ini sebagai Saksi. Kami tetap menetapkan para diplomat di posisi tahanan sebelumnya, Yang Mulia,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
Permohonan jaksa ini langsung ditanggapi kuasa hukum pengacara. Penasihat hukum menyatakan bahwa Pasal 13 KUHAP telah dengan jelas menyebutkan kewenangan jaksa sebagai transmisi umum adalah melaksanakan penetapan hakim, bukan menolak atau menyetujuinya.
“Oleh karena itu, Yang Mulia, tidak ada upaya hukum bagi meminta umum untuk menolak dan/atau menyetujui berdasarkan Pasal 13 KUHAP karena menetapkan bagi klien kami terdakwa Kerry Adrianto, Gading Ramadhan, dan Dimas Werhaspati telah diterbitkan berdasarkan penetapan nomor 100, 101, dan 102, tanggal 20 Oktober 2025,” ujar penasihat hukum.
Penasihat hukum kemudian meminta jaksa segera menjalankan hukuman tersebut. “Oleh karena itu, kami dalam kesempatan sidang terbuka, mohon kepada penandatanganan umum agar setelah sidang ini bisa membawa klien kami penolakan ke Rutan Salemba. Mohon ini dicatat dan juga atas kebijaksanaan dan penetapan yang sudah diterbitkan oleh Yang Mulia, kami ucapkan terima kasih,” tandasnya.
Dipindahkan ke Salemba
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pemindahan tahanan Muhammad Kerry Adrianto Riza yang menyerahkan tim kuasa hukumnya melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.
Majelis mengabulkan permohonan itu melalui Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.
Dalam penetapan tersebut, majelis memerintahkan pemindahan Kerry dari Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) mulai 20 Oktober 2025. “Mengabulkan permohonan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” demikian bunyi amar penetapan.
Alasan kesehatan menjadi pertimbangan hakim. Berdasarkan resume medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025, Kerry disebut mengalami pneumonia atau peradangan paru-paru. Rutan Salemba dinilai memiliki fasilitas kesehatan yang lebih memadai untuk menjamin perawatan dirinya.
Dengan penetapan itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera melaksanakan pemindahan tahanan sesuai ketentuan.
Dalam kasus ini, Muhammad Kerry Andrianto Riza didakwa memperkaya diri melalui sejumlah perusahaannya. Ia bersama ayahnya, Mohammad Riza Chalid, diduga mengintervensi pihak PT Patra Niaga agar menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Melalui perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM), keduanya disebut meraup keuntungan hingga Rp2,9 triliun.
Sebagian dari keuntungan tersebut, yakni sebesar Rp176.390.287.697,24 (Rp176,3 miliar), digunakan untuk bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat Pertamina.
Selain dari penyewaan Terminal BBM Merak, Kerry juga memiliki peran penting dalam pengkondisian pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) di lingkungan Pertamina International Shipping (PT PIS). Dalam proyek tersebut, Kerry disebut memperoleh keuntungan mencapai Rp164,71 miliar melalui perusahaannya, PT JMN.
Baca Juga:
PT Acset Indonusa Didakwa Rugikan Negara Rp179,99 Miliar dalam Proyek Tol MBZ
Diketahui, kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di PT Pertamina (Persero) beserta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memiliki nilai korupsi yang sangat besar, mencapai Rp285,95 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp70,67 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, dan keuntungan ilegal sebesar Rp43,27 triliun, dengan total keseluruhan mencapai Rp285,95 triliun atau sekitar Rp285 triliun. (Web Warouw)

