JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) 2022.
Purbaya menyatakan Kementerian Keuangan tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kewenangan penuh aparat hukum.
“Ya biar saja. Itu kan orang lain yang periksa. Biar saja,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa , Selasa (28/10/2025).
Ia menilai kasus tersebut rumit karena eksportirnya cukup canggih serta membutuhkan pembuktian laboratorium lebih lanjut. Karena itu, ia menyerahkan penyidikan itu kepada Kejagung.
“Itu kan kelihatannya sih eksportirnya cukup canggih tuh, tetapi itu pasti akan debatable buktinya seperti apa. Saya enggak tahu, biar prosesnya berjalan,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah dirinya atau Kementerian Keuangan menjadi pihak yang melaporkan dugaan praktik ilegal itu, Purbaya memilih tidak memberikan jawaban.
Diketahui Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kantor Bea Cukai pada Rabu (22/10/2025), terkait kasus dugaan korupsi ekspor POME.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (24/10/2025) mengatakan, penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari informasi dan data terkait kasus yang tengah ditangani.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah. Namun, dia enggan memerinci di mana saja giat tersebut dilakukan.
Anang berdalih, penanganan kasus ini masih di tahap penyidikan, sehingga tidak bisa terlalu terbuka dalam menyampaikan tiap perkembangannya. Namun, dia mengonfirmasi dugaan pidana yang diusut terjadi sekitar 2022 dan belum menetapkan tersangka.
“Belum (tersangka), ini masih penyidikan,” ujar Anang.
Sebelumnya, Purbaya menegaskan Kemenkeu tidak akan melindungi tindakan menyimpang apa pun di lingkungan internal kemenkeu, termasuk di Bea Cukai.
“Dalam pengertian begini, Kejagung pernah bertanya, kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi apa tidak? Saya bilang tidak. Kalau salah, salah saja. Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu,” jelas Purbaya, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (23/10/2025). (Web Warouw)

