Sabtu, 1 November 2025

DI CHINA DIHUKUM MATI NIH..! Inilah 6 Koruptor yang Bebas Bersyarat, dari Mantan Ketua DPR hingga Eks Hakim MK

JAKARTA- Berita korupsi pejabat rasanya menjadi makanan sehari-hari rakyat Indonesia. Ada banyak kasus korupsi yang terungkap pada 2025.

Salah satunya korupsi Pertamina. Kasus itu merugikan negara setidaknya Rp 193,7 triliun dalam setahun dan perkaranya terjadi selama lima tahun pada 2018-2023.

Tersangkanya sudah ditetapkan, termasuk Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan anak pengusaha Riza Chalid yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Banyak yang berharap semua koruptor mendapat hukuman berat. Namun, pada kenyataannya, tak sedikit yang keluar jeruji besi dengan status bebas bersyarat.

Siapa Saja Koruptor yang Bebas Bersyarat? 

1. Setya Novanto

Setya Novanto yang terlibat kasus korupsi e-KTP bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. (Ist)

Setya Novanto bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.

Mantan Ketua DPR itu ditetapkan tersangka korupsi e-KTP sepanjang 2011-2012 pada 24 April 2018. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto pun divonis 15 tahun penjara. Ia juga wajib membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 7,3 dolar AS (setara Rp 120 miliar).

Jika dihitung dari awal ditahan pada 2017, seharusnya Setya Novanto baru bebas pada 2032. Namun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.

Hukuman Setya Novanto dikurangi menjadi 12,5 tahun penjara pada Juni 2025. Artinya, Setya Novanto akan keluar penjara pada pertengahan 2029.

Putusan PK itulah yang menjadi dasar pembebasan bersyarat Setya Novanto. Ia juga tak diwajibkan lapor setelah bebas.

Namun, pembebasan bersyarat Setya Novanto digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) oleh RRUKI dan LP3HI.

2. Suryadharma Ali

Suryadharma Ali. (Ist)

Mantan Menteri Agama era Susilo Bambang Yudhoyono ini terlibat korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 2010-2013.

Suryadharma Ali menyalahgunakan wewenang dalam pemilihan petugas haji, pemondokan, dan kuota haji. Alhasil, negara rugi sampai Rp 27 miliar dan 17.000 riyal Saudi.

Ia dihukum 10 tahun penjara pada 11 Januari 2016. Namun, keluar lebih cepat pada 6 September 2022 dengan status bebas bersyarat setelah menjalani hukuman enam tahun.

3. Ratu Atut Chosiyah

Ratu Atut Chosiyah. (Ist)

Mantan Gubernur Banten ini menerima suap dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada APBD 2012 dan APBD-P 2012.

Ratu Atut menggunakan posisinya untuk mengatur anggaran dan memenangkan tender. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara pada 20 Juli 2017.

Vonisnya itu dikurangi delapan tahun setelah mengembalikan uang negara Rp 3,9 miliar sebagai bentuk itikad baik.

Masa hukumannya masih sisa lima bulan, tapi Ratu Atut sudah bisa menghirup udara bebas pada 6 September 2022.

4. Zumi Zola

Zumi Zola. (Ist)

Zumi Zola dilantik sebagai Gubernur Jambi pada 12 Februari 2016. Ia baru menjabat selama dua tahun saat terlibat korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka karena menerima suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Ia menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar dan satu unit Toyota Alphard. Ia terbukti menggunakan uang suap itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.

Zumi Zola juga menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dan menyuap para anggota dewan senilai Rp 16,34 miliar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman enam tahun penjara untuk Zumi Zola pada 6 Desember 2018.

Denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan juga wajib dibayar. Namun, ia mendapatkan bebas bersyarat pada 6 September 2022, setelah menjalani hukuman empat tahun penjara.

5. Pinangki Sirna Malasari

Pinangki Sirna Malasari. (Ist)

Pinangki terbukti menerima suap 500.000 dolar AS (sekitar Rp 8,2 miliar) dari Djoko Tjandra agar mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung.

Mantan jaksa di Kejaksaan Agung ini kongkalingkong dengan Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk meloloskan Djoko dari jeratan hukum.

Dari hasil suap itu, Pinangki juga melakukan pencucian uang sebanyak 375.000 dolar AS. Ia divonis 10 tahun penjara pada Juli 2020 dan dikurangi menjadi empat tahun.

Namun, Pinangki hanya mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun dan bebas bersyarat pada 6 September 2022. Ia juga wajib lapor hingga akhir 2024.

6. Patrialis Akbar

Patrialis Akbar. (Ist)

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini divonis delapan tahun penjara pada 4 September 2017, yang kemudian dikurangi menjadi tujuh tahun.

Hukuman itu diberikan karena Patrialis Akbar menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman dan Ng Fenny untuk memengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Peternakan.

Patrialis Akbar menerima 70.000 dolar AS (sekitar Rp 1,1 miliar) dan dijanjikan Rp 2 miliar agar meloloskan gugatan yang menguntungkan pengusaha.

Namun, Patrialis Akbar tak sampai tujuh tahun mendekam di penjara sebab ia bebas bersyarat pada 6 September 2022 usai menjalani hukuman lima tahun.

Apa yang Dimaksud Bebas Bersyarat?

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Sabtu (1/11), Pembebasan bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dalam Pasal 1 ayat (6), dijelaskan bahwa bebas bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi syarat yang ditentukan.

Syarat Pembebasan Bersyarat

Berikut adalah syarat pemberian bebas bersyarat untuk narapidana seperti yang tercantum dalam Pasal 82 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat:

  • Narapidana telah menjalani masa hukuman sesingkat-singkatnya â…” (dua per tiga) dengan ketentuan â…” (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.
  • Narapidana berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal â…” (dua per tiga) masa pidana.
  • Narapidana telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
  • Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Pasal 15 KUHP baru juga mengatur soal ketentuan pembebasan bersyarat yaitu sebagai berikut:

  • Apabila terpidana telah menjalani lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, maka dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
  • Saat memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan dan ditetapkan syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan. Lama masa percobaan sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani dan ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan.

(Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru