Sabtu, 1 November 2025

PUNYA MAFIA MIGAS..! KPK Sita Pabrik dan Pipa Gas di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita PT Banten Inti Gasindo (BIG) yang merupakan bagian dari perusahaan ISARGAS Grup terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kontrak jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara ( PGN ) tahun 2017-2021.

“Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 m2 dan bangunan kantor 2 lantai yang berlokasi di Kota Cilegon,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (1/11).

Budi mengatakan penyidik ​​juga melakukan penyitaan terhadap 13 pipa milik PT BIG yang dijadikan kolateral atau agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE. Total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 km yang terletak di Kota Cilegon.

Penyusunan tersebut dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sitanya pada tanggal 28 Oktober 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menetapkan tersangka dari korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) yang terjadi pada periode 2017 hingga 2021.

Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan melakukan analisis untuk menentukan apakah tindakan melawan hukum ini hanya melibatkan individu atau juga entitas korporasi.

Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, di mana dua di antaranya berasal dari PGN dan dua lainnya dari PT IAE atau ISARGAS Group. Ia juga menambahkan bahwa PT BIG berada di bawah penguasaan AS, salah satu tersangka dari IAE.

“Nanti KPK akan melihat apakah ini perbuatan melawan hukum dilakukan oleh individu-individu atau ini perbuatan yang dilakukan oleh korporasi. Tentu itu nanti akan dipelajari dan dianalisis penyidik dalam pengembangan perkara ini,” ungkapnya.

Selain itu, Budi menginformasikan bahwa penyidik telah menyita aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) yang terletak di Cilegon, Banten. Penyitaan tersebut mencakup sebuah gedung kantor yang memiliki dua lantai, tanah seluas 300 meter persegi, serta 13 pipa gas yang memiliki panjang total 7,6 kilometer, yang semuanya diagunkan dalam perjanjian kerja sama antara PGN dan IAE.

Tindakan ini tentunya merupakan langkah progresif yang diambil oleh penyidik untuk memulihkan keuangan negara.

“Dalam kasus ini, dugaan kerugian yang dialami negara mencapai 15 juta USD. Oleh karena itu, penyidik perlu melakukan berbagai upaya awal untuk memulihkan keuangan negara,” tambahnya. (Wen Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru