Selasa, 2 Desember 2025

JADI TATA UANG..! Nusron Soroti Data Pertanahan Tak Sinkron, Banyak Alih Fungsi Lahan

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyoroti banyaknya data pertanahan yang tak sesuai. Temuan ini seiring dengan persiapan untuk mencapai target swasembada pangan dan energi.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Presiden Prabowo Subianto sudah mengamanatkan total Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus mencakup 87% dari Lahan Baku Sawah (LBS).

Dalam RTRW provinsi, Nusron mengatakan, ada 14 provinsi yang tidak mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Meski demikian, anehnya tertulis bahwa estimasi RTRW dari 24 provinsi sisanya yang mencantumkan KP2B sudah 94% dari total LBS.

“Tapi aneh bin ajaib, ketika diturunkan menjadi RTRW kabupaten/kota, ada 314 kabupaten/kota yang tidak sinkron dalam RTRW nya tidak mencantumkan KP2B,” kata Nusron dalam sambutannya di acara Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Hotel Sheraton Gandaria, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (7/11)

Akibatnya, agregat KP2B secara nasional berbasis RTRW Kabupaten/Kota hanya 57%. Angka ini sangat jauh dari data estimasi awal yang jauh lebih besar.

“Jauh banget, ini dosa siapa? Ini pasti kalau kemudian terjadi alih fungsi lahan buanyak sekali, dosa siapa? Dosa itu tadi RTRW dan RDTR-nya kenapa tidak mencantumkan itu. Yang membuat siapa? Para ahli perencana, karena niatnya dari awal sudah salah,” ujarnya.

Data tersebut belum ditambah pendalaman pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dari total 699 RDTR yang sudah terbit, Nusron mengatakan, lebih dari separuhnya tidak mencantumkan KP2B. Menurutnya, data turunan paling kokoh dari RTRW adalah RDTR dan seharusnya data RDTR bersifat sudah final dan mengikat.

Menurutnya, kondisi ini menjadi refleksi bersama bagi para pemangku tata ruang untuk mengkoreksi antara satu sama lain supaya semuanya menjadi teratur. Sebagai upaya untuk mendukung target pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dan energi, Nusron akan bersurat ke para bupati dan gubernur untuk mendorong revisi RDTR dengan mencantumkan KP2B.

“Dan ini menjadi PR para ahli berencana kenapa ini dulu bisa terjadi membuat RTRW antara provinsi, kabupaten, tidak sinkron, dan ada yang hilang di sini. Ini kalau diusut, apakah ketika hilangnya ini ada unsur mens rea apa tidak? Kena semua ini,” kata dia.

“Kalau kemudian ternyata tidak mencantumkan itu, sengaja dalam angka memudahkan adanya alih fungsi lahan. Memudahkan adanya penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, ini lebih dalam lagi kalau ada unsur masuk ke situ. Nah sebelum masuk ke sana, lebih baik kita melakukan revisi satu persatu,” sambungnya.

Berubah Menjadi Tata Uang!

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan pentingnya menjaga tanah dan ruang melalui perencanaan yang baik. Sebab dalam praktiknya, masih terdapat celah-celah melakukan aktivitas curang yang tidak sesuai dengan aturan.

Nusron mengatakan, niat dalam pembangunan biasanya diwujudkan melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kedua elemen tersebut dirumuskan oleh ahli perencanaan, menyesuaikan dengan inisator proyek itu sendiri, termasuk pemerintah.

Menurutnya, kesalahan dalam perencanaan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, antara lain bisa dalam bentuk sengketa maupun penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Mari kita jaga tata ruang ini, jangan berubah menjadi tata uang! Ternyata ketemunya di sini. Ketemunya adalah missing link terhadap hilangnya perencanaan itu ternyata berubah dari tata ruang kemudian yang dikendalikan oleh tata uang yang ada,” kata Nusron

Kondisi ini tergambarkan dari banyaknya RTRW tanpa mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Hal tersebut mulai terdeteksi seiring dengan persiapan untuk mencapai target swasembada pangan dan energi.

Nusron mengatakan, di lapangan terdapat banyak pengembang yang mencoba masuk ke lingkungan kementerian maupun pemerintah daerah (pemda) untuk mencoba mengubah fungsi tata ruang untuk merealisasikan proyeknya.

“Mencoba mengubah alih fungsi tata ruang untuk yang sebelumnya tidak sesuai dengan keperuntukan yang sesungguhnya. Ini tentunya bertentangan dengan prinsip of planologi bahwa ruang untuk semua dan semua ada pada ruangnya,” ujarnya.

Sebagai upaya untuk mendukung target pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dan energi, pihaknya mendorong dilakukannya koreksi RTRW. Nusron akan bersurat ke para bupati dan gubernur untuk mendorong revisi RDTR dengan mencantumkan KP2B.

“Dan ini menjadi PR para ahli berencana kenapa ini dulu bisa terjadi membuat RTRW antara provinsi, kabupaten, tidak sinkron, dan ada yang hilang di sini. Ini kalau diusut, apakah ketika hilangnya ini ada unsur mens rea apa tidak? Kena semua ini. Kalau kemudian ternyata tidak mencantumkan itu, sengaja dalam angka memudahkan adanya alih fungsi lahan. Memudahkan adanya penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, ini lebih dalam lagi kalau ada unsur masuk ke situ. Nah sebelum masuk ke sana, lebih baik kita melakukan revisi satu per satu,” kata dia.

Tonton juga video “Menteri ATR/BPN: Tahan Laju Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan” (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru