JAKARTA – Seluas 4.000 hektar lahan sawit ilegal yang merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan Hutan Produksi (HP) Air Rami di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, kini berhasil dikuasai kembali oleh negara. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Kehutanan serta hasil kunjungan Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, ke koridor Gajah Seblat, Selasa (4/11).
Operasi penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu, serta Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari operasi sebelumnya pada 2 November 2025 yang berfokus pada penghentian perambahan dan pengamanan habitat Gajah Sumatera.
Hingga Kamis (6/11/2025), tim menguasai kembali 4.000 hektar areal perambahan, dengan pemasangan plang penguasaan kawasan hutan sebagai penegasan larangan terhadap aktivitas ilegal.
Sebagai bagian dari pemulihan kawasan, tim gabungan memusnahkan 1.600 hektar tanaman sawit secara manual dan merobohkan delapan pondok perambahan yang digunakan sebagai tempat aktivitas ilegal.
Selain itu, sekitar 100 batang kayu olahan hasil pembalakan liar turut dihancurkan menggunakan chainsaw agar tidak bisa dimanfaatkan kembali.
Dalam operasi tersebut, aparat Gakkumhut mengamankan tiga pekerja sawit pada 1 November 2025 dan satu pemilik kebun ilegal berinisial SM pada 5 November 2025.
Dari tangan para pelaku, disita bibit sawit, peralatan perkebunan, serta dokumen pendukung kegiatan di kawasan hutan. Per 6 November 2025, Ditjen Gakkum Kehutanan akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap pemilik kebun, yang selanjutnya akan dilakukan penahanan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, pelaku membeli lahan dari warga lokal, membuka lahan dengan cara membakar (land clearing), menanam sawit, dan mendirikan pondok kerja.
Penyidik kini masih melacak jaringan jual beli kawasan hutan dan aktor utama di balik perambahan tersebut. Pelaku diduga melanggar Pasal 78 Ayat (3) jo. Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik perambahan di kawasan konservasi dan hutan negara.
“Kita tindak tegas seluruh pelaku perusakan hutan, termasuk yang berupaya memperjualbelikan kawasan hutan negara. Operasi Seblat menjadi bukti bahwa penegakan hukum kehutanan berjalan serius dan berkelanjutan,” tegas Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025). Rehabilitasi dan Penataan Batas Kawasan Kementerian Kehutanan berkomitmen melanjutkan operasi pengamanan dan pemulihan kawasan Seblat secara terpadu.
Selain penindakan hukum, pemerintah juga akan melakukan rehabilitasi area rusak dan penataan batas kawasan bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga konservasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang menjaga fungsi ekologis Bentang Alam Seblat sebagai koridor utama Gajah Sumatera sekaligus penyangga kehidupan masyarakat sekitar. (Web Warouw)

