Sabtu, 13 September 2025

Akhirnya! Sosialisasi Revisi PM 32/2016 Didukung Asosiasi Pengemudi

JAKARTA – Kementerian Perhubungan pada 1 April 2017 akan memberlakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umun Tidak Dalam Trayek, dan telah melakukan sosialisasi diberbagai daerah seperti Semarang, Makassar, Tangerang, Bogor, Bekasi, Bandung dan DKI Jakarta. Hasilnya, Kemenhub mendapatkan banyak dukungan, antara lain Organda, Asosiasi Pengemudi Online dan pengemudi angkutan konvensional yang meminta agar aturan tersebut segera diberlakukan.

Pada hari Minggu (26/3), Kemenhub bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mengadakan sosialisasi terkait revisi PM 32 tersebut. Sosialisasi tersebut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Plt. Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ermayudi, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Elly Adriani Sinaga, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana, Ketua DPP Organda, perwakilan penyedia aplikasi online (Uber, Gojek, dan Grab), pengemudi taksi online, pengemudi taksi (Bluebird, Express,Taxiku), dan asosiasi asosiasi pengemudi di DKI Jakarta.

Dalam sosialisasi tersebut, mayoritas perwakilan mendukung diterapkannya revisi peraturan Menhub nomor PM 32 tahun 2016 pada 1 April 2017.

Dari salah satu pengemudi online bernama Heru, mengatakan setuju PM 32 diterapkan pada 1 April 2017. Menurutnya, aturan tersebut akan memberikan kepastian hukum dan dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada saat bekerja.

Senada dengan Heru, salah satu perwakilan dari angkutan taksi konvensional, Slamet Gultom mengatakan aturan PM 32 agar segera diterapkan. Ia mengharapkan aturan yang dibuat pemerintah tersebut dapat menimbulkan kesetaraan dalam berusaha antara taksi berbasis aplikasi dan taksi konvensional.

Beberapa dukungan agar PM 32 segera diterapkan juga muncul dari penyedia aplikasi berbasis aplikasi online, asosiasi angkutan online, Organda dan asosiasi lainnya yang hadir pada kegiatan tersebut.

Menanggapi banyaknya dukungan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan cukup gembira. Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk melindungi semua pihak, baik itu perusahaan, pengemudi dan masyarakat pengguna taksi berbasis aplikasi online ataupun yang reguler/konvensional.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, pada Sabtu (25/3). (Ist)“Presiden mengapresiasi adanya teknologi online pada sektor transportasi. Hal itu menjadi suatu keniscayaan. Tidak bisa dihindari. Itu menjadi suatu model untuk menuju transportasi modern. Nah, Pemerintah berupaya memberikan payung hukum untuk angkutan itu. Karena sekarang ini tidak ada aturannya, makanya kurang setara. Kita tidak ingin kemajuan angkutan online ini malah mematikan yang lama (konvensional),” ujar Menhub Budi.

Menhub Budi akan memberikan waktu hingga tiga bulan untuk membahas lebih lanjut terkait beberapa hal yang dimuat dalam revisi PM 32, diantaranya terkait, SIM, Uji Kir, Tarif Batas Atas dan Batas Bawah, serta pembatasan kuota angkutan.

“Untuk poin-poin itu kita berikan waktu hingga tiga bulan. Tapi kalau untuk poin seperti pemasangan stiker, wajib dilakukan. Kalau tidak dilakukan akan kita kenakan sanksi atau dendanya,” ujar Menhub Budi.

Mengenai skema tarif batas atas dan bawah, serta pembatasan kuota pengemudi, Menhub mengatakan, untuk wilayah Jabodetabek akan diatur bersama jajarannya yaitu, oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Ia meminta waktu kurang lebih satu bulan untuk menyelesaikan bagaimana skema yang baik yang akan diterapkan terkait dua hal tersebut.

Sementara kepada Bergelora.com dilaporkan, Plt. Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, mengatakan akan mendukung dan membantu sepenuhnya langkah Kemenhub untuk menerapkan peraturan PM 32. Ia mengapresiasi langkah Kemenhub untuk mensosialisasikan peraturan tersebut ke daerah-daerah termasuk DK Jakarta yang jumlah angkutan umum baik berbasis aplikasi maupun konvensional paling banyak.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama dan agar semua pihak dapat menerima dan melaksanakannya dengan baik,” jelas Sumarsono.

Sedangkan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Ermayudi meminta semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban.

“Pemerintah membuat aturan tersebut demi keuntungan dan kebaikan semua pihak. Untuk itu semua pihak agar dapat melaksanakan aturan tersebut dengan baik untuk kepentingan bersama. Saya minta tidak ada konflik lagi,” tegasnya.

Sosialisasikan Di Tangerang

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan sosialisasi di Kota Tangerang tentang tujuan dari revisi Permenhub 32/2016 tersebut. “Tujuan saya kesini ingin menyampaikan bahwa Pemerintah hadir dalam rangka memberikan kesetaraan dalam berusaha di bidang transport. Kita ingin sekali angkutan kota, taksi reguler dan angkutan sewa online saling mengisi dan kompak,” kata Menhub di Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, pada Sabtu (25/3).

Lebih lanjut Menhub mengatakan Revisi PM.32 Tahun 2016 ini akan diberlakukan mulai 1 April 2017 dan diberikan toleransi waktu selama 3 bulan bagi penyedia angkutan konvensional dan online untuk memenuhi peraturan yang ditetapkan.

“PM ini mulai berlaku 1 April 2017 tapi kita masih memberikan toleransi waktu selama 3 bulan terhadap pasal-pasal seperti pembuatan STNK, SIM, penetapan tarif dan kuota, agar para penyedia angkutan dapat memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Menhub.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam beberapa waktu belakangan ini secara maraton terus melakukan sosialisasi ke beberapa kota terkait Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek, di beberapa kota.

Hal ini dilakukan untuk memberikan payung hukum, menyamakan persepsi dan mengakomodir kepentingan semua pihak baik angkutan dan taksi reguler, penyedia angkutan online, pengemudi serta pengguna angkutan.

Pada acara sosialisasi kali ini dihadiri oleh Walikota Tangerang Arief Rachdiono Wismansyah, Komandan Kodim 0506 Tangerang Letkol Inf. Achiruddin, Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Hari Kurniawan, Direktur Lalu Lintas BPTJ Carlo Manik dan Direktur Angkutan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang, sebagaimana disampaikan Walikota Arief menyambut baik Revisi PM.32 Tahun 2016 yang akan diberlakukan pada awal April ini.

“Kita semua ingin aturan yang berkeadilan, sama-sama mencari nafkah tapi juga tentunya harus ada kaidah-kaidah aturan yang tidak merugikan baik bagi pengendara maupun penumpangnya. Intinya Pemerintah Kota Tangerang akan mengikuti arahan-arahan dari Kemenhub agar transportasi di Kota Tangerang bisa lebih baik lagi kedepannya,” jelas Arief.

Dalam sosialisasi yang berlangsung sangat kekeluargaan ini, sambutan positif diperlihatkan oleh pelaku usaha angkutan online yaitu Ketua gograbber Feri Budi terhadap revisi PM ini.

“Saya mendukung dan mendorong apa yang dilakukan Pemerintah. Kita (angkutan online dan konvensional) bisa bekerja bersama-sama, mencari nafkah bersama-sama tanpa ada bentrokan,” kata Feri.

Tanggapan positif juga disampaikan oleh Fahmi dari organisasi sewa khusus Indonesia. “Kami taxi online mendukung PM ini dan kami harap dengan keluarnya PM ini bisa menciptakan keselarasan antara pengusaha angkutan,” ujat Fahmi.

Dalam sosialisasi tersebut, Menhub Budi mengatakan sudah berdiskusi dengan Pemda-Pemda untuk bersama-sama mengatur angkutan konvensional dan online.

“Cara mengaturnya ada 2 macam yaitu kita mengatur angkutan yang sudah ada, dan kedua kita ciptakan inovasi yang lain. Saya berinisiatif untuk mengatur trayek sehingga ini dapat memberikan ruang bagi angkutan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik,” kata Menhub.

Menhub juga mengapresiasi kecepatan Walikota, Kapolres dan Dandim dalam meredam ketegangan terkait bentrokan yang terjadi antara angkutan online dan konvensional di Kota Tangerang awal maret lalu.

“Saya mengapresiasi tiga pendekar disini yaitu Pak Walikota, Kapolres dan Dandim karena cepat tanggap dalam menyelesaikan ketegangan antar angkutan online dan angkutan kota kemarin,” terang Menhub.

Secara simultan pada Sabtu ini juga dilakukan sosialisasi PM 32 Tahun 2016 oleh Dirjen Perhubungan Darat di Kota Bekasi.

Sosialisasi Di Semarang

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek mulai berlaku 1 April 2017. Terkait dengan pelaksanaan di lapangan nantinya, Menhub Budi akan memberikan toleransi waktu 3 bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kita beri toleransi transisi kira-kira 3 bulan terhadap poin-poin (revisi) itu untuk diberlakukan,” kata Menhub Budi usai mensosialisasikan PM 32 Tahun 2016 bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Condro Kirono dan Walikota Semarang Hendra Prihadi di Balaikota Semarang (23/3).

Dalam waktu 3 bulan tersebut Menhub memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan ini baik oleh pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan.

Lanjutnya, setelah 3 bulan masa transisi Menhub menjelaskan akan ada sanksi khususnya bagi pengemudi angkutan online maupun provider yang tidak memenuhi aturan. Seperti pembekuan atau suspend ID pengemudi atau pemblokiran aplikasi.

“Kalau nanti melanggar bisa ditangguhkan, kita lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut,” ujar Menhub.

Menhub menjelaskan bahwa dengan pemberlakuan aturan ini maka akan melindungi seluruh pihak baik pengemudi maupun kepentingan masyarakat luas.

“Contohnya soal penetapan kuota (angkutan) itu justru melindungi pengemudi, begitu juga dengan tarif batas atas – bawah, sebenarnya secara prinsip PM 32 itu mengatur tentang kesetaraan, keadilan, kesamaan berusaha,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Condro Kirono menegaskan pihaknya akan menindak setiap pelaku kekerasan, pengeroyokan, ataupun pengerusakan terkait pemberlakuan aturan ini.

“Kalau sampai tidak bisa menahan emosi dan mengarah ke pelanggaran hukum saya akan tetap tegakkan hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan sosialisasi tersebut hadir para pengemudi angkutan online, maupun angkutan konvensional baik roda dua maupun roda empat di Semarang. Para pengemudi angkutan sewa online dan taksi reguler di Semarang yang hadir telah sepakat untuk tidak bertindak anarkis seperti yang terjadi di kota-kota lainnya beberapa waktu belakangan ini. (Enrico N. Abdielli/Prijo Wasono)

 

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru