JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM terus berupaya melakukan perbaikan tata kelola di sektor pertambangan. Hal ini menyusul maraknya praktik pertambangan tanpa izin alias (PETI) khususnya batu bara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Rilke Jeffri Huwae menjelaskan temuan terbaru menunjukkan adanya aktivitas ilegal dalam skala besar, dengan volume batu bara mencapai sekitar 6.000 ton di wilayah Kalimantan Timur.
“Batu Bara banyak. Saya terakhir di Kalimantan Timur, itu ada sekitar 6.000 ton, itu kita koordinasi kok,” kata Jeffri di Gedung DPR, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Merespons hal tersebut, Jeffri membeberkan tim Ditjen Gakkum telah turun ke lapangan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Kita siapkan tim sudah ke sana juga untuk mendampingi Satgas PKH, untuk melihat kemungkinan-kemungkinan mengenai penindakan,” katanya.
Sebelumnya, Jeffri mengatakan upaya perbaikan tata kelola akan dilakukan melalui optimalisasi penegakan hukum.
“Perbaiki tata kelola lewat optimalisasi penegakan hukum. Jadi kita mengupayakan langkah-langkah yang sifatnya preventif ya karena yang paling utama itu kan penyelamatan cadangan negara,” ujar Rilke di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Selasa (19/8/2025).
Menurut dia, Ditjen Gakkum juga telah memetakan potensi pertambangan ilegal di sektor batu bara, nikel, hingga mineral lainnya. Adapun, tahapan penyiapan data, personel, dan penganggaran ditargetkan optimal pada September 2025.
“Nah mungkin nanti September kita sudah optimal sih penyiapan data, personil, penganggaran semua kita sudah siap,” ujarnya.
Ilegal Tersembunyi
Jumlah pasti tambang batu bara ilegal yang beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim) sulit dipastikan karena sifatnya yang tersembunyi dan ilegal. Namun, berbagai laporan dan penindakan hukum mengindikasikan adanya puluhan hingga ratusan titik tambang ilegal di wilayah tersebut.
Beberapa angka yang pernah dilaporkan meliputi:
178 titik: Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim melaporkan adanya 178 titik tambang ilegal di beberapa kabupaten/kota pada Juni 2024.
160 titik: Laporan lain pada Mei 2023 menyebutkan setidaknya ada 160 titik tambang ilegal di Kaltim.
151 titik: Pada Juli 2025, dilaporkan juga adanya 151 titik tambang ilegal di Kaltim.
108 aduan: Pemerintah Provinsi Kaltim menerima 108 aduan terkait tambang ilegal pada April 2025.
Pihak kepolisian (Polda Kaltim dan Bareskrim Polri) secara rutin melakukan penindakan dan penutupan lokasi tambang ilegal, termasuk di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang merupakan bagian dari wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berjarak 51,1 km ke titik Nol Nusantara. Penindakan terbaru pada November 2025 berhasil menyita ribuan ton batu bara ilegal.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa praktik penambangan ilegal masih marak terjadi di Kaltim, meskipun ada upaya penegakan hukum yang terus berlangsung. (Web Warouw)

