JANGAN KENDOR PAK..! Purbaya Bakal Bubarkan Satgas BLBI, Tapi Tegaskan Penagihan Tetap Dilanjutkan
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan kelanjutan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) yang masa tugasnya disebut berakhir pada 2025.
Menurut Purbaya, keberadaan Satgas BLBI kini sedang dievaluasi, termasuk efektivitasnya dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menilai kinerja Satgas perlu dikaji ulang sebelum diputuskan apakah akan dilanjutkan atau dibubarkan.
“Masih dipertimbangkan. Kalau itu enggak ada, kita kerja sendiri. Cuma sekarang ini tinggal nama doang, bikin ribut, tapi hasilnya minimal. Tapi saya akan pelajari dulu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu pada Jumat (14/11/2025).
Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa jika jadi dibubarkan, hal ini tidak akan menghentikan upaya pemerintah untuk menagih kewajiban dan mengejar aset para obligor maupun debitur BLBI.
Ia memastikan bahwa penagihan akan tetap berjalan melalui mekanisme internal Kementerian Keuangan, tanpa bergantung pada struktur Satgas.
“Kita kejar kan? Enggak hapus lagi kan? Kita kejar terus, meskipun bukan lewat Satgas,” katanya.
Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa meskipun struktur Satgas BLBI dapat berubah, komitmen untuk menuntaskan kewajiban BLBI tetap berlanjut sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara.
Maju ke Depan, Lupakan Krisis 1998
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan swbelumnya, Menkeu Purbaya ingin pemerintah melupakan kasus BLBI yang terjadi selama krisis moneter 1998 itu dan fokus mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.
“Kita maju ke depan, move forward. Krisis 1998 sudah 25 tahun lebih kan. Kita lupakan, kita maju ke depan. Semua program untuk kemajuan ekonomi Indonesia ke depan,” ujar Purbaya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (13/10/2025).
Terlebih kinerja Satgas BLBI selama ini juga cenderung tidak maksimal dalam menagih aset obligor yang telah menerima dana BLBI tersebut.
Satgas yang diketuai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban ini kerap menimbulkan kegaduhan yang menurutnya tidak diperlukan.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Keuangan sempat digugat oleh Putri Mantan Presiden RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto terkait kasus BLBI.
Tutut tidak terima Menteri Keuangan menerbitkan aturan yang mencegah dirinya selaku penanggung utang perusahaan yang memiliki utang kepada negara atas BLBI, berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia.
“Selama ini berapa dapatnya? Enggak ada kan, minim kan. Ributnya besar kan? Besar. Ngapain kita ribut-ribut terus nggak dapet apa-apa? Tapi kalau potensinya besar saya akan terusin. Tapi kalau recordnya seperti sekarang, ribut-ribut doang, ya buat apa?” tukasnya.
Purbaya menambahkan, penagihan kewajiban obligor BLBI bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah tanpa adanya Satgas BLBI.
Nantinya, Purbaya akan menghitung kembali berapa jumlah kerugian negara yang masih harus ditagih ke obligor.
“Nanti saya lihat berapa sih ininya. Tapi kan nggak usah pake satgas, tagih aja sendiri, bisa kan,” kata Purbaya.
Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk sejak 2021 seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 pada 6 April 2021.
Satgas ini dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memburu dan menyita aset-aset para obligor dana talangan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) saat krisis moneter tahun 1997-1998.
Pada Keppres tersebut, Satgas BLBI bertugas sampai dengan 31 Desember 2023. Lalu diperpanjang masa tugasnya sampai Desember 2024. Kemudian pemerintah berencana memperpanjang masa berlaku Satgas BLBI pada 2025, lantaran realisasi pengumpulan aset dari obligor BLBI masih rendah yakni baru sebanyak Rp 38,88 triliun sedangkan targetnya mencapai Rp 110 triliun. (Web Warouw)

