Rabu, 19 November 2025

ADA APA NIH..? Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2019

JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Kamis (13/11/2025).

Penggeledahan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium oleh Inalum kepada PT PASU Tbk pada 2019.

“Benar, penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, dalam dugaan Tipikor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (14/11/2025). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Anang mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan strategis, termasuk ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, dan ruang penyimpanan arsip.

Seluruh lokasi tersebut berada di kompleks gedung kantor Inalum di Kuala Tanjung. Menurut Anang, ruangan-ruangan itu dipilih karena diduga menyimpan dokumen penting yang terkait dengan proses penjualan aluminium, mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, termasuk surat pengiriman atau penjualan aluminium dari Inalum kepada PT PASU Tbk, laporan keuangan, serta dokumen lain yang dianggap relevan dengan penyidikan.

“Diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik,” ujar dia dikutip Bergelora.com di Medan, Minggu (16/11).

Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh penetapan izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn.

Izin tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.

Anang menyebutkan, temuan dokumen dari penggeledahan ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti serta memperjelas dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aluminium tersebut.

“Setelah penggeledahan dilakukan, diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang,” ungkap dia. (Sugianto)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru