Rabu, 19 November 2025

KAWAL YANG SERIUS DONG..! Anggota DPR Sentil Kejagung: Heboh di Depan, di Belakang Akhirnya Melempem

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu direformasi secara menyeluruh karena sejumlah persoalan kinerja yang dianggap menghambat penegakan hukum. Rano mengatakan, meski capaian penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan tergolong tinggi, pengembalian aset korupsi justru jauh dari maksimal.

Kondisi itu pun memengaruhi persepsi publik terhadap kinerja Korps Adhyaksa.

“Nah kalau di Kejaksaan, Pak Wakil Jaksa Agung, ini banyak sekali isu yang memang sebetulnya kinerja Kejaksaan ini kalau dilihat dari capaian penanganan tindak pidana tipikor sangat tinggi,” ujar Rano dalam rapat kerja Komisi III dengan Polri, Kejagung, dan Mahkamah Agung di Gedung DPR RI, Selasa (18/11/2025).

“Hanya saja yang menjadi persoalan itu adalah pengembalian dari aset-aset pidana korupsi itu tidak maksimal, Pak. Jauh banget. Ini yang seringkali membuat masyarakat cenderung melihat Kejaksaan kali ini heboh di depan, tapi di belakang akhirnya melempem,” sambungnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu pun mengungkap banyaknya laporan ke Komisi III DPR RI mengenai oknum jaksa yang diduga terlibat pelanggaran etik dan pidana, termasuk penggelapan barang bukti. Namun, penanganan terhadap oknum tersebut tidak tegas, banyak di antaranya yang hanya dimutasi.

“Yang kedua, hari ini ramai lagi soal oknum-oknum Kejaksaan yang dianggap misalnya ada penggelapan soal bukti sita atau barang bukti pidana. Ini yang lagi ramai. Ini ada jaksa-jaksa atau oknum yang nakal tapi tidak dilakukan tindakan yang keras, hanya pindah. Tidak ada pemecatan, tidak ada pidana. Ini yang jadi persoalan sendiri,” ungkap dia.

Rano menambahkan, Komisi III juga menerima banyak laporan terkait ketidaksesuaian barang bukti dalam sejumlah perkara besar. Dia mencontohkan kasus Jiwasraya dan Pertamina yang disebut memiliki masalah dalam proses pengembalian aset.

“Laporan ke kami itu banyak, Pak. Pertama soal barang bukti yang tidak sesuai. Jadi di sini ada salah satu laporan yang masuk. Ini banyak perkara lama, Pak, kasus Jiwasraya, kasus Pertamina, dan lain-lain. Ini banyak sekali pengembalian yang dilakukan Kejaksaan itu sangat tidak maksimal,” kata Rano.

Dia bahkan menyinggung polemik terkait perkara Jiwasraya, di mana Kejaksaan disebut membuka blokir aset yang sebelumnya telah dicantumkan sebagai barang yang akan disita.

“Bahkan orang terakhir itu terkait perkara Jiwasraya, itu Bapak sudah mencantumkan negara atau aset ini sebagai barang yang akan disita di pengadilan. Tapi sebelum diputus, Bapak buka blokirnya. Ini ramai. Ini yang menurut kami nanti bisa menjadi masukan bagi kami untuk membuat reformasi dari Kejaksaan,” tutur Rano.

Oleh sebab itu, kata Rano, Komisi III berkesimpulan perlunya reformasi di tubuh Kejaksaan, sebagaimana dorongan serupa yang saat ini diarahkan kepada Polri.

“Maka tadi kami berpikir, tidak hanya Polri, maka Kejaksaan pun harus ada reformasi, soal Kejaksaan baik di internalnya sendiri. Ini penting, Pak Wakil Jaksa Agung. Ini sebetulnya prolog untuk kami membentuk panja reformasi, baik Polri, Kejaksaan, atau pengadilan,” kata dia.

Panja Reformasi

Kepada Beegelora.com di Jakarta dilaporkan, adapun rapat ini digelar sebagai bagian dari rencana Komisi III DPR RI menentukan panitia kerja (Panja) reformasi Polri, Kejaksaan, dan pengadilan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya mengatakan, panja ini dibentuk untuk merespons tuntutan publik agar penegakan hukum berjalan semakin baik dan berkeadilan.

“Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Hal ini merupakan respons dari tuntutan masyarakat agar penegakan hukum semakin baik dan semakin berkeadilan,” ujar Habiburokhman, Jumat (14/11/2025).

“Pembentukan Panja akan dilaksanakan hari Selasa, 18 November 2025, dengan didahului rapat kerja dengan pimpinan tiga institusi,” sambung dia.

Politikus Gerindra itu menambahkan, panja ini akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran di tiga institusi penegak hukum tersebut. Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III akan membuka pintu bagi pengaduan publik yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh Polri, Kejaksaan, maupun lembaga peradilan.

“Kami akan secara khusus menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga institusi tersebut,” kata dia. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru