JAKARTA- PT Kereta Api Indonesia (Persero) segera mengoperasikan Kereta Petani dan Pedagang, layanan baru yang didukung Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Layanan berbasis rel ini dirancang untuk memperlancar distribusi hasil pertanian dan perdagangan lokal di wilayah Merak–Rangkasbitung.
Kereta Petani dan Pedagang akan terintegrasi dengan Commuter Line Merak dan mulai beroperasi pada Senin, 1 Desember 2025.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda menjelaskan bahwa layanan ini memiliki kapasitas 73 tempat duduk.
“Setiap harinya akan tersedia 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung, sesuai dengan jadwal Commuter Line Merak saat ini,” ujar Karina dalam siaran pers, Sabtu (29/11/2025).
Cara Registrasi dan Syarat Pengguna Kereta
Untuk bisa menggunakan layanan ini, petani dan pedagang perlu melakukan registrasi terlebih dahulu.
1. Datang ke loket registrasi di stasiun.
2. Membawa kartu identitas.
3. Mengisi formulir registrasi untuk diverifikasi petugas.
4. Setelah lolos verifikasi, pengguna akan mendapatkan Kartu Petani dan Pedagang.
Registrasi dapat dilakukan jauh hari sebelum perjalanan atau saat hari keberangkatan. Dengan memiliki kartu petani dan pedagang ini, pengguna akan mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam menggunakan layanan perjalanan ini, yaitu bisa melakukan pemesanan dan pembelian tiket kereta petani dan pedagang mulai H-7 keberangkatan di loket-loket stasiun Commuter Line Merak.
Selain itu, pemilik kartu petani dan pedagang ini dapat melakukan boarding atau masuk ke area ruang tunggu di stasiun dua jam sebelum jadwal keberangkatannya.
Karina menambahkan, masyarakat yang belum melakukan registrasi tetap bisa membeli tiket pada hari H keberangkatan selama tiket masih tersedia.
Aturan Barang Bawaan
KAI Commuter menetapkan sejumlah ketentuan barang bawaan di kereta khusus ini:
1. Maksimal 2 koli/tentengan per orang.
2. Ukuran maksimal per koli: 100 cm x 40 cm x 30 cm.
3. Barang-barang berikut dilarang dibawa: – Barang berbau menyengat – Hewan ternak – Barang mudah terbakar – Senjata tajam maupun senjata api
“Untuk barang bawaan yang berbau menyengat, hewan ternak, dan barang yang mudah terbakar serta senjata tajam/api, dilarang dibawa di kereta petani dan pedagang ini,” tegas Karina.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Karina juga mengingatkan agar seluruh pengguna mengikuti aturan demi kenyamanan bersama.

Tarif Kereta Petani dan Pedagang: Hanya Rp 3.000
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Arif Anwar, memastikan DJKA mendukung penuh operasional layanan ini.
Ia mengatakan pemerintah telah menyiapkan subsidi Public Service Obligation (PSO) agar tarif tetap terjangkau.
“Kami instruksikan kepada KAI Commuter melalui skema PSO untuk mematok tarif Kereta Petani dan Pedagang pada harga Rp 3.000,00, seperti tarif layanan Commuter Line Merak agar tidak memberatkan masyarakat,” ujar Arif.
PSO merupakan subsidi pemerintah untuk menekan tarif layanan kereta api sehingga dapat dinikmati seluruh kalangan.
Arif memastikan seluruh rangkaian Kereta Petani dan Pedagang telah melalui berbagai tahap pengujian guna menjamin keselamatan dan kelaikan sarana.
Pengoperasian dilakukan sesuai standar keamanan dan kenyamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum.
“Kami mengapresiasi KAI Group atas inovasinya dalam meluncurkan layanan ini dan semoga Kereta Petani dan Pedagang dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan,” ucap Arif. (Enrico N. Abdielli)

