Rabu, 19 Agustus 2026

KEREN SOLUTIF BANGET NIH..! Bantuan Terhambat, Korban Gempa Flores Boleh Ambil Kebutuhan di Toko atau Kios, Pemprov NTT Bayar Kemudian

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan kebijakan darurat untuk memastikan warga terdampak gempa bumi Flores tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar sebelum bantuan pemerintah tiba.

Melalui kebijakan tersebut, warga terdampak yang tidak mampu memenuhi kebutuhan secara mandiri diperbolehkan mengambil makanan, minuman, tenda, dan selimut dari toko atau kios terlebih dahulu. Pemerintah akan membayarnya setelah barang yang diambil diverifikasi.

Kebijakan itu dituangkan Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam Surat Edaran Nomor BU.300.2.1/04/BPBD/2026 tentang Pemenuhan Kebutuhan Makanan, Minuman, Tenda, dan Selimut pada Hari Kejadian Bencana Sebelum Adanya Bantuan.

“Ambil dulu bayar kemudian,” kata Melki kepada, Rabu (19/8/2026).dikutip Bergelora.com di Jakarta.

Kebijakan tersebut diterapkan menyusul gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores pada Sabtu (15/8/2026) dan berdampak pada sejumlah wilayah di NTT.

Boleh Ambil Kebutuhan Untuk Maksimal 2 Hari

Dalam surat edaran tersebut, Melki mengatur mekanisme pengambilan kebutuhan dasar oleh warga terdampak.

Pertama, Ketua RT, RW, kepala dusun, atau kepala kampung melakukan verifikasi terhadap warga yang benar-benar membutuhkan bantuan karena tidak mampu memenuhi kebutuhan makanan, minuman, tenda, dan selimut secara mandiri.

Setelah diverifikasi, warga dapat mengambil kebutuhan sesuai keperluan masing-masing.

Namun, pengambilan dibatasi maksimal untuk kebutuhan selama dua hari dan barang yang telah diambil tidak diperbolehkan diberikan kepada orang lain.

Toko atau kios juga diwajibkan mencatat barang yang diberikan kepada warga terdampak sesuai hasil verifikasi.

Selanjutnya, pemerintah akan memproses pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh bukti penggunaan dana akan diperiksa oleh lembaga atau otoritas berwenang dan aparat hukum sehingga semua prosesnya sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Hanya Berlaku Selama Kondisi Darurat

Melki mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah cepat pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat pada fase awal tanggap darurat, sebelum bantuan yang terkoordinasi tersedia.

Penerapannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Setelah bantuan dan alokasi kebutuhan dasar tersedia, pemenuhan kebutuhan warga akan kembali dikoordinasikan oleh tim penanggulangan bencana.

Dengan demikian, mekanisme darurat “ambil dulu, bayar kemudian” akan dihentikan setelah kebutuhan dasar warga dapat dipenuhi melalui mekanisme tanggap darurat yang telah dikoordinasikan.

Selain memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi, Pemerintah Provinsi NTT juga akan mendata dan mengkaji rumah serta sarana dan prasarana yang rusak akibat gempa.

Pengkajian dilakukan oleh BPBD Provinsi NTT bersama BPBD kabupaten yang terdampak.

Hasil pengkajian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.

Melki meminta kepala desa, lurah, ketua RT/RW, kepala dusun, dan kepala kampung di wilayah Flores yang terdampak gempa memanfaatkan kebijakan tersebut secara bertanggung jawab.

Kebijakan itu diharapkan mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar, terutama bagi warga yang berada dalam kondisi paling darurat dan belum menerima bantuan.

“Dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan guna mempercepat upaya penanganan pada masa tanggap darurat ini agar semua warga terdampak dapat memenuhi kebutuhan makanan, minuman, tenda dan selimut,” ujar Melki.

Adapun Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Agustus 2026. Status tersebut ditetapkan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi NTT.

Keputusan itu ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026, menyusul gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Pulau Flores pada hari yang sama. Gempa tersebut berpusat sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo, dengan kedalaman 15 kilometer.

Bantuan Logistik Terus Datang, namun Pembagian Terhambat

Logistik menumpuk di posko utama Barangkolong di Kecamatan Reok, Rabu (19/8/2026). (Ist)

Dilaporkan, bantuan logistik yang masuk ke Posko Barangkolong, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT, terus berdatangan sejak hari pertama pasca-gempa bermagnitudo 7,7 mengguncang Pulau Flores. Namun, pembagian logistik kepada pengungsi belum merata dan terhambat.

Camat Reok, Kabupaten Manggarai, Rita Udin mengatakan, ada 10 posko pengungsian yang terdata di kantor Kecamatan Reok. Di luar itu, masih banyak posko-posko mandiri yang tersebar di wilayah tersebut.

Udin mengakui pembagian logistik ke para pengungsi sampai saat ini masih terhambat. Masih banyak para pengungsi yang belum mendapat bantuan sama sekali.

“Kita kesulitan. Relawan sangat kurang. Pembagian jadinya terhambat,” kata Udin, Rabu (19/8/2026).

Saat ini, pusat penerimaan dan penyaluran bantuan logistik dari pemerintah pusat dan daerah berada di Posko Barangkolong. Di posko ini terdapat lebih dari 1.300 pengungsi.

Sementara itu, salah seorang warga Kampung Kedindi, Wihelmina Kartini (43), mengaku sejak awal belum mendapat bantuan logistik sama sekali.

Pada Rabu sore, ia berinisiatif mendatangi posko utama untuk mengambil logistik.

Wihelmina mengungsi mandiri ke tempat kerabatnya di Kampung Wae Selung, Desa Salama, karena rumahnya hancur. Ia mengungsi bersama putranya dan beberapa orang yang lain.

“Dari posko mandiri, 15 menit jalan kaki ke sini. Hari ini baru saya bisa datang ke sini,” kata dia.

Ia mengatakan, saat ini mereka membutuhkan bahan makanan, pakaian dan obat-obatan. Sebagaimana diketahui, gempa M 7,7 mengguncang sejumlah daerah di Pulau Flores, NTT, pada Sabtu (15/8/2026). Ribuan orang di sejumlah daerah mengungsi. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles