Oleh: Nastiti Kris Saputri*
Warga seringkali hanya menjadi pelaku tapak dan sekaligus menghadapi bahaya bencana dan kesehatan. Sedangkan pemain dan penikmat keuntungan adalah para pemodal yang seringkali berkelindan dengan aparat penegak hukum maupun penguasa.
Artikel ini merangkum jejak-jejak tambang ilegal di beberapa wilayah, di antaranya Aceh, Gorontalo, Jambi dan Sukabumi yang terus menggerogoti hutan di Indonesia:
450 Titik Area Tambang Emas Di Aceh Tak Berizin

Sejak tahun 2023 lahan pertambangan emas di Provinsi Aceh terus meningkat hingga akhir 2024, yakni dari 6.805 menjadi 8.107 hektar. Data Pansus mineral dan batubara serta minyak dan gas DPR Aceh 2025 menyebutkan ada 450 area tambang emas di Aceh tidak mengantongi izin.
Ahmad Shalihin, Direktur WALHI Aceh menyebutkan pemodal besar ada di belakang tambang emas illegal. Bahkan data WALHI menyebutkan kegiatan tambang berlangsung di area hutan lindung yang telah memangkas 3.700 hektar lahan. Sayangnya, hingga kini tak ada pemulihannya atau sanksi hukum untuk pertambangan ilegal.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil regional Sumatera mendesak pemerintah pusat dan daerah segera memberlakukan moratorium izin tambang di seluruh Pulau Sumatera, termasuk pertambangan emas. Munawir, anggota badan pekerja MaTa Aceh menyebutkan pertambangan tak memberikan kontribusi fiskal yang signifikan. Sementara itu, kerugian ekologis kian parah tanpa adanya pertanggung jawaban perusahaan.
Tambang Emas Illegal Habisi Hutan Penyangga TN Kerinci Seblat

Tak hanya di Aceh, tambang emas ilegal juga terjadi di Jambi, tepatnya di Hutan Desa Bukit Gajah Berani, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Tanpa papan izin dan batas kawasan, pertambangan emas dengan mudah mengeruk hasil bumi. ‘Aturan’ pun ditentukan oleh siapa yang punya modal.
Tambang emas ilegal membabat Hutan Desa Bukit Gajah secara cuma-cuma. Hutan tersebut merupakan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Sumber kehidupan untuk warga dapat bertahan hidup yaitu dengan menjual rotan, damar, buah, dan lainnya. Kini 30 hektar sudah terbabat habis.
Pada 2016-2025 polda jambi berhasil menggagalkan penyelundupan emas ilegal seberat 21 kg. Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) mencatat bahwa lebih dari 1.000 tambang di Merangin memproduksi 20 kg emas ilegal setiap harinya. Mereka menjualnya ke pasar yang ada di Padang, Sumatera Barat.
Kecelakaan Berulang, Tambang Emas Ilegal Di Sumbar Tetap Beroperasi

Kecelakaan di tambang emas ilegal di Sumatera Barat terjadi. Pada September 2024 lalu, ada 13 pekerja meninggal dunia di wilayah Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumati, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Kejadian ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya kecelakan terjadi di Solok Selatan tahun 2021 dan 2020.
Antoni Putra, dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas menyebutkan tambang emas ilegal di Sumatera Barat menjadi momok yang selalu dipelihara. “Meski korban jiwa terus berjatuhan, sistem penegakan hukumnya masih lemah,” ujarnya.
Tak hanya itu, banyak laporan juga menyebutkan bahwa praktik tambang emas ilegal ini memiliki relasi antara petambang, pejabat politik, dan penegak hukum. Relasi kuasa dalam tambang emas ilegal ini menunjukkan bahwa ada jalinan kepentingan yang lebih besar dari sekadar eksploitasi sumber daya alam. Penegakan hukum menjadi lumpuh ketika aparat penegak hukum, pejabat publik, dan elite politik terlibat dalam bisnis tambang ilegal yang menguntungkan.
Pencemaran Tambang Emas Ancam Pangan Warga Pohuwanto, Gorontalo

Dahulunya, sungai Tihu’o yang mengalir di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwanto, Gorontalo menjadi bagian dalam aktivitas warga. Mereka memasak, mencuci, minum, mandi semuanya memanfaatkan kejernihan air sungai itu.
Hulu sungai Tihu’o berada di Cagar Alam Panua dimana titik-titik pertambangan emas muncul. Kini, air sungai menjadi keruh dan berwarna kecoklatan. Tahun ke tahun tambang ilegal terus meluas. Alat berat mulai menempati lahan tersebut hingga petani tak lagi menanam padi.
Bahkan, tambang-tambang emas ilegal sudah masuk wilayah cagar alam tersebut. Berdasarkan data BKSDA Sulawesi Utara, Seksi Wilayah II Gorontalo menyebutkan sekitar 13 hektar kawasan tersebut sudah terbabat habis. Padahal kawasan ini menjadi habitat burung maleo, burung endemik Sulawesi dan burung rangkong.
Limbah Tambang Emas Di Sukabumi Cemari Sawah Warga

Sawah petani di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat banjir dengan air berwarna merah kecoklatan bercampur lumpur. Menurut petani, pencemaran ini berasal dari aktivitas alat berat dan limbah tambang emas PT Golden Pricindo Indah (GPI) yang berada di wilayah perbukitan.
Limbah tersebut turun dan mencemari sawah, kebun dan saluran irigasi. Pencemaran tambang emas telah menyebar seluas 40-50 hektar sawah warga. Para petani geram hingga menuntut perusahaan untuk berhenti beroperasi. Sayangnya, pemerintah tak mengambil tegas dengan pencemaran yang terjadi.
Lima cerita ini belum selesai, masih banyak tambang-tambang emas ilegal maupun yang sudah berizin membuat kerusakan lingkungan. Seperti di Sumatera Utara, Papua, Banyuwangi, Kalimantan, Maluku dan wilayahnya. Bencana Sumatera menjadi pengingat bahwa bencana datang akibat keserakahan manusia yang merusak hutan.
—–
*Nastiti Kris Saputri mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Nasti pernah bergabung bersama dengan pers mahasiswa Teras Pers. Dia sangat senang mencoba hal baru karena menjadi tantangan tersendiri untuknya.
Artikel ini dimuat ulang Bergelora.com dari artikel berjudul ‘Tambang-tambang Emas Illegal dari Sumatera Hingga Sulawesi’ yang dimuat oleh Mongabay.

