JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan lima lokasi penebangan hutan yang tidak sesuai aturan. Kelimanya diduga jadi pemicu banjir Sumatra .
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, dari hasil analisis awal, selain curah hujan ekstrem, terdapat indikasi kerusakan lingkungan di hulu daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan Sibuluan.
Ia mengatakan, hilangnya tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga menurunkan kemampuan tanah menyerap udara sehingga hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan (limpasan) yang kuat, memicu banjir dan longsor.
Dwi menjelaskan, kayu-kayu gelondongan yang terbawa arus juga menunjukkan dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami melihat pola yang jelas: di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal. Di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (7/12).
“Aktivitas di [lokasi] PHAT (pemegang hak atas tanah) yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan pembohong yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan, ia juga memperhatikan adanya 12 subjek hukum mulai dari korporasi maupun individu yang diduga memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu.
Ia menjelaskan, sejak 4 Desember 2025, telah memasang papan suspensi di lima lokasi yang terindikasi, yakni 2 titik di area konsesi PT TPL dan 3 titik di lokasi PHAT atas nama JAM, AR, dan DP.
“Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera saat ini juga sedang melakukan penyidikan atas dugaan pidana kehutanan pada salah satu subjek hukum, yaitu pemilik PHAT atas nama JAM, setelah ditemukannya 4 truk mengisi kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB),” tuturnya.
Dwi mengatakan, sejalan dengan penindakan di lapangan, ia juga akan memanggil 12 subjek hukum tersebut untuk diperiksa pada Selasa (9/12) mendatang.
“Tim di lapangan telah melakukan penyelamatan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif: verifikasi fakta, pengamanan tempat, serta penyiapan bukti untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan,” tutupnya. (Web Warouw)

