JAKARTA – Belakangan ramai dibicarakan bahwa KUHP Baru bisa memidanakan seseorang yang mengkritik pejabat. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut justru KUHP Baru justru dilengkapi dengan ‘pengaman’. Apa itu?
“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru, sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,” ujar Habiburokhman dikutip Bergelora.com, di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menyebut aturan pengaman pertama ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
“Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum. Dalam posisi begitu, hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik,” ujarnya.
Aturan pengaman kedua adalah Pasal 54 ayat (1) huruf C, yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.
“Jika di sikap batin terdakwa mengkritik bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut,” katanya.
Tak hanya itu, aturan pengaman juga ada Pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan.
“Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa,” katanya.
Jadi Alat Rakyat Cari Keadilan
Habiburokhman menjelaskan, kedua UU ini mengalami perjalanan panjang sebelum resmi berlaku hari ini.
“Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” tutur dia.
Dengan berlakunya KUHAP dan KUHP baru, Habiburokhman menyebut hukum di Indonesia memasuki babak baru.
“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” jelas dia.
Lebih lanjut, dia menyebut sedianya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru dilaksanakan di awal reformasi. Namun, selalu ada halangan dan rintangan.
Dia pun menyampaikan kepada masyarakat Indonesia untuk menikmati dua UU baru ini yang dinilai lebih pro kepada penegakan HAM.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” pungkas dia. (Web Warouw)

