JAKARTA- – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait penarikan produk susu formula bayi yang dilakukan secara global di 49 negara. Penarikan tersebut dilakukan menyusul adanya potensi kontaminasi racun, diduga berasal dari bakteri Bacillus cereus, yang dapat menyebabkan mual dan muntah parah pada bayi.
Proses penarikan kembali produk telah dimulai sejak Desember 2025. Produk susu formula bayi itu dipasarkan di berbagai wilayah, termasuk Eropa, Turkiye, Argentina, dan Indonesia.
“BPOM menyikapi notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) mengenai peringatan keamanan pangan global produk formula bayi,” tulis BPOM dalam keterangan resmi yang diterima Bergelora.com, Rabu (14/1/2026).
Berikut Daftarnya Produk Nestle yang Terdampak di Indonesia
BPOM menjelaskan, penarikan tersebut dilakukan terhadap produk formula bayi produksi Nestle Suisse SA dari Pabrik Konolfingen, Swiss.
Langkah ini diambil karena adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi.
Produk yang terdampak terbatas pada S-26 Promil Gold pHPro 1, yaitu formula bayi untuk usia 0–6 bulan, dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1.
Berdasarkan hasil penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk tersebut tercatat masuk ke Indonesia. Meski demikian, BPOM memastikan bahwa hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets itu menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi, dengan batas kuantifikasi (limit of quantitation/LoQ) kurang dari 0,20 µg/kg.
“Namun, meskipun hasil uji menunjukkan tidak terdeteksi, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan kesehatan masyarakat, mengingat produk ini dikonsumsi oleh bayi yang tergolong rentan,” jelas BPOM.
Sebagai langkah antisipasi, BPOM telah memerintahkan PT Nestle Indonesia untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara impor produk tersebut.
Sejalan dengan itu, PT Nestle Indonesia juga telah melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak, di bawah pengawasan BPOM.
“Hingga penjelasan ini diterbitkan, belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia yang berkaitan dengan konsumsi formula bayi tersebut,” ujar BPOM.
Apa itu Toksin Cereulide?
BPOM menjelaskan bahwa toksin cereulide merupakan toksin yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus. Toksin ini bersifat tahan panas (heat stable), sehingga tidak dapat dimusnahkan atau dinonaktifkan melalui penyeduhan dengan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.
Paparan toksin cereulide dapat menimbulkan gejala dalam waktu relatif singkat, umumnya antara 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi.
“Gejala yang dapat muncul meliputi muntah parah atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa,” tulis BPOM.
Oleh karena itu, BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaan produk tersebut.
“Kami mengimbau konsumen untuk mengembalikan produk ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestle Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran,” jelas BPOM.
BPOM juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan atau mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang telah disebutkan.
Ke depan, BPOM memastikan akan terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market, serta berkoordinasi secara intensif dengan otoritas pengawas obat dan makanan di dalam dan luar negeri. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
“BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan,” pungkasnya. (Enrico N. Abdili)

