JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung Triyana Setia Putra mengatakan telah berhasil menghadirkan Wakil Menteri ESDM 2016-2019 Arcandra Tahar sebagai saksi bagi anak saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry; dan delapan terdakwa lainnya. Dia memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) 2018-2023.
Dalam persidangan, kata Triyana, Arcandra secara gamblang menjelaskan terkait tata kelola Pertamina dari hulu sampai hilir. Arcandra juga menjelaskan terdapat minyak mentah sebanyak 255.000 barel per hari yang tak diserap dan justru dieskpor. Akibatnya, Pertamina harus melakukan impor minyak mentah demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Menurut kesaksian Arcandra, kondisi itu terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
“Dengan kondisi seperti itu Pertamina melakukan impor minyak mentah. Hal itu yang menyebabkan, selain biaya tinggi, berdampak kepada adanya biaya pengapalan yang lebih tinggi, dan biaya penyimpanan karena butuh tempat penyimpanan,” ujar Triyana kepada awak media, dikutip Jumat (23/1/2026).
Hal ini juga merupakan penyebab Pertamina harus menyewa terminal bahan bakar minyak PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) milik terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza — yang sebenarnya tidak dibutuhkan pada saat itu. dengan demikian, jaksa menilai keterangan yang disampaikan oleh R Candra mendukung dakwaan mengenai perbuatan melawan hukum dari hulu sampai hilir di Pertamina pada periode 2018 sampai 2023.
Kesaksian Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati

Sebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (24/1) dilaporkan, Kejaksaan Agung mengungkap pentingnya isi kesaksian Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024 Nicke Widyawati dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya pada periode 2018-2023. Nicke tercatat menjadi Saksi bagi anak saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry; dan delapan pencuri lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengatakan, bukti Nicke mendukung deskripsi dakwaan, terutama dalam mengungkap adanya berbagai penyimpangan tata kelola yang terjadi secara menyeluruh dari sektor hulu hingga hilir selama masa jabatannya.
“Salah satu fakta penting yang terungkap terkait dengan Orbit Terminal Merak [OTM]. Saksi menjelaskan bahwa OTM sebenarnya bukanlah satu-satunya terminal yang memiliki kapasitas daya tampung besar, melainkan terdapat 131 Terminal BBM [TBBM] lainnya milik Pertamina atau mitra yang tersedia. Temuan ini memperkuat bukti bahwa sebenarnya tidak ada kebutuhan mendesak bagi Pertamina dalam operasional OTM tersebut,” ujar Triyana dalam siaran pers, Rabu (21/1/2026).
Selain masalah terminal, konferensi juga menyoroti pelanggaran dalam kluster minyak mentah dan pengadaan sewa. Meski Pertamina berkomitmen mengurangi impor sejak 2018, para penipu justru ditemukan melakukan ekspor minyak mentah bagian negara dan menolak minyak mentah milik Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S).
Lebih jauh lagi, terdapat tindakan yang memfasilitasi vendor minyak mentah luar negeri untuk mendapatkan informasi rahasia mengenai kebutuhan perusahaan hingga nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Padahal, secara aturan internal, pihak ketiga dilarang ikut campur dalam penentuan Owner Estimate (OE) maupun proses pengadaan barang dan jasa demi menjaga prinsip Good Corporate Governance.

