Rabu, 28 Januari 2026

PIDANA DONG..! Setelah Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera, Apa Selanjutnya?

JAKARTA – Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi di Sumatera menjadi langkah awal penertiban kawasan hutan bermasalah. Aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut disebut turut menjadi penyebab terjadinya berbagai bencana di Sumatera.

Meski izin usaha telah dicabut, langkah pemerintah tidak berhenti sampai di situ. Pemerintah masih harus menyiapkan tahapan lanjutan untuk memastikan pemulihan lingkungan, penataan kembali kawasan hutan, serta penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.

KLH Pastikan Tidak Bisa Beroperasi Lagi

Infrastruktur rusak akibat banjir Sumatera. Greenpeace: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Imbas Banjir Sumatera Masih Menyisakan Pertanyaan. (Ist)

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan bahwa 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena menyebabkan bencana di Sumatera kini sudah tidak lagi beroperasi.

“Kalau sekarang, dengan dicabut (izinnya), berarti tidak beroperasi,” kata Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (21/1/2026).

KLH saat ini tengah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan langkah lanjutan pengelolaan lahan setelah izin 28 perusahaan dicabut.

Vivien mengatakan, KLHS bertujuan memetakan kondisi lingkungan hidup terkini, termasuk mengidentifikasi area yang mengalami kerusakan serta merumuskan skema pemulihannya.

KLH juga memastikan bahwa pemerintah bakal mengambil alih fungsi lahan dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena menyebabkan banjir di Sumatera.

“Jadi, mungkin untuk yang rencana selanjutnya, pastinya kita akan lakukan, mendorong ya, pengembalian fungsi lingkungan ya, untuk pastikan ada daya tampung daya dukung yang baik,” kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono dalam kesempatan serupa.

Meski begitu, Diaz sejauh ini belum mengetahui pengembalian fungsi lahan bakal dialihkan kepada siapa.

Bagaimana Nasib Karyawan?

KLH bakal berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal nasib karyawan di 28 perusahaan tersebut.

“Yang bagaimana dengan karyawannya. Nah, ini yang memang harus kami bicarakan juga dengan Kemenaker dan sebagainya,” kata Vivien.

Meski demikian, Vivien menggarisbawahi bahwa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan oleh KLH tetap harus dilakukan.

“Karena memang mereka telah berkontribusi terhadap bencana yang terjadi. Bencana kan luar biasa, teman-teman sudah tahu,” ujar dia.

Akankah Diproses Pidana?

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami potensi tindak pidana terkait 28 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Prabowo Subianto karena melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pendalaman dilakukan setelah pemerintah menggelar rapat terkait tindak lanjut pencabutan izin tersebut.

“Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin. Nah, tindak lanjut akan kita umumkan lah proses pidananya. Sedang kita dalami,” kata Febrie, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Febrie mengatakan, pencabutan perizinan tidak serta-merta menghentikan langkah penegakan hukum.

Menurut dia, Kejagung akan berkoordinasi dengan satuan tugas terkait untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Di lapangan nanti akan kita bicarakan ini, kan ada Kasatgasnya ini, ada Satgas Garuda, ada Satgas Halilintar. Nanti kita temuan-temuan di lapangan itu secara fisik akan ada operasi di sana,” ujar dia.

Terkait sejumlah perusahaan yang disebut masih beroperasi meski izinnya dicabut, Febrie menyebut hal itu akan menjadi bagian dari pendalaman di lapangan oleh satgas terpadu.

Sementara mengenai pemanfaatan lahan pascapencabutan izin, Febrie mengatakan, pemerintah akan menentukan kebijakan lanjutan melalui kementerian dan lembaga terkait.

“Nanti leading sector lah, ada Kementerian Kehutanan, ada Menteri Keuangan dan lain-lain,” ungkap dia.

Pencabutan izin tersebut diputuskan dalam Rapat Terbatas, yang dipimpin Presiden melalui virtual bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pada Senin malam (19/1/2026).

28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman Seluas 1.010.592 hektare. Selain itu, ada juga 6 perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (24/1) dilaporkan, kendati sudah dicabut izinnya, perusahaan tersebut akan dipaksa untuk menuntaskan semua tanggung jawabnya kepada negara, termasuk pembayaran pajak dan denda pelanggaran.

Daftar 28 Perusaah yang Dicabut Ijinnya

Berikut daftar 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut pemerintah:

Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):

Aceh – 3 Unit

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara -13 Unit

1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan:

Aceh – 2 Unit

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit

1. PT. Agincourt Resources

2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

2. PT. Inang Sari

Total: 28 Perusahaan.

Greenpeace Minta Transparansi

Greenpeace Indonesia menilai langkah pemerintah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di Sumatera masih menyisakan tanya.

Greenpeace Indonesia Sekar Banjaran Aji mengatakan, pemerintah memang sudah semestinya mengevaluasi izin industri ekstraktif di Sumatera, tetapi juga mesti transparan soal penertiban kawasan hutan.

“Pertama, penting bagi pemerintah mengedepankan transparansi dalam proses penertiban kawasan hutan. Jadi bagaimana investigasi dilakukan dan indikator pencabutan harus dijelaskan dalam surat keputusan yang bisa diakses publik,” ujar Sekar dalam siaran pers, Rabu (21/1/2026).

Menurut dia, tanpa kejelasan tersebut, penegakan ini sulit dimonitor oleh publik.

“Kedua, bagaimana pemerintah menjalankan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan hidup setelah kehancuran ekologi yang terjadi,” tutur Sekar melanjutkan.

Kemudian, Greenpeace menilai pemerintah juga mesti memastikan pemenuhan hak atas tanah untuk Masyarakat Adat, karena ada perusahaan yang kehadirannya juga telah menggusur dan merampas ruang hidup Masyarakat Adat.

“Publik perlu terus mendesak pemerintah agar transparan dan serius membenahi kebijakan tata kelola hutan secara menyeluruh, demi pelindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat,” kata Sekar.

Sekar menambahkan, kerja-kerja Satgas PKH juga perlu disorot, apalagi melihat bagaimana lahan sitaan dari sawit ilegal di kawasan hutan justru diserahkan ke perusahaan Badan Usaha Milik Negara seperti Agrinas Palma Nusantara atau Danantara.

“Pola ini hanya mengalihkan penguasaan lahan dari korporasi swasta ke pemerintah, tapi masih dengan logika bisnis tanpa adanya komitmen kuat memulihkan ekosistem yang rusak,” kata dia.

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru