JAKARTA – Lonjakan kasus scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Skala penyebarannya paling banyak menjamur di wilayah Jawa, terutama yang menyasar sektor jasa keuangan dan transaksi digital masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per 14 Januari 2026 telah terkumpul sebanyak 432.637 laporan pengaduan dari masyarakat yang dihimpun melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/1/2026). Menurutnya, OJK telah memblokir lebih dari 397.000 rekening lebih.
“Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar,” ujarnya, dikutip Bergelora.com.di Jakarta, Sabtu (24/1/2026).
Wanita yang akrab disapa Kiki ini melanjutkan, sebaran laporan scam tertinggi berasal dari Pulau Jawa yang masih mendominasi lebih dari 303.000 laporan. “Diikuti oleh Sumatra dan seterusnya,” imbuhnya.
Modus Scam Terungkap
Adapun modus scam yang dilaporkan beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja dengan 73.000 laporan, yang diikuti panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan kerja, dan penipuan dengan iming-iming hadiah.
Mengingat tingginya perkembangan scam, OJK sangat menghargai dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat terkait berantas scam dan aktivitas pinjol ilegal.
Di sisi lain, OJK mengaku, ada tantangan tersendiri dalam penanganan scam ini, antara lain lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari atau 3-4 kali lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.
“Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari,” sebutnya.
Menurutnya, ini menunjukkan tingginya eskalasi kejahatan penipuan di tengah masyarakat Indonesia. Tantangan ini diperberat oleh fakta bahwa sebagian besar laporan atau sekitar 80% laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Sementara dalam praktiknya, dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari 1 jam.
“Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak,” imbuhnya.
Di sisi lain, pola pelarian dana juga semakin kompleks, juga menjadi tantangan tersendiri. Jika dulu hanya berputar di sektor perbankan saja, saat ini dana korban tidak hanya berhenti di satu rekening bank, tetapi dengan cepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital.
“Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan juga lintas sektor,” katanya.
Kerugian Capai Rp 9,1 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah tantangan dalam menangani scam atau modus penipuan. Friderica Widyasari Dewi menerangkan tantangannya datang dari lonjakan jumlah pengaduan yang masuk ke Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Berdasarkan data IASC, pengaduan yang masuk ke IASC berkisar 1.000 per hari atau 3 sampai 4 kali lipat dibandingkan negara lain.
“Hal itu mungkin karena orang juga sudah mulai tahu Indonesia Anti Scam Center. Jadi, mereka juga tahu kalau terkena scam tidak pasrah, tetapi lapor,” katanya.
Friderica menyebut tantangan lainnya, yakni laporan yang disampaikan masyarakat sudah sangat terlambat. Data IASC mencatat, 80% pengaduan dilaporkan ke IASC setelah 12 jam sejak kejadian penipuan, padahal hilang atau pindahnya dana korban makin cepat bisa kurang dari 1 jam.
“Jadi, sudah lebih dari 12 jam. Kalau di negara lain, mungkin 15 menit orang sudah langsung lapor. Hal tersebut menjadi tantangan juga,” tuturnya.
Friderica menyampaikan, perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran. Dia menyebut kecepatan pemblokiran berpengaruh terhadap dana korban yang bisa dikembalikan. Hal itu yang masih terus diupayakan OJK bersama pihak lain yang terlibat.
Friderica menerangkan, pelarian atau perpindahan aliran dana yang kompleks juga menjadi tantangan dalam menangani scam. Dia bilang pelarian dana bisa dialihkan ke berbagai macam platform.
“Selain ke bank, ada virtual account, e-wallet, crypto, emas, e-commerce, dan aset keuangan lainnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Friderica mendorong dukungan dari berbagai industri jasa keuangan agar tak dijadikan tempat pelarian dana hasil scam.
Dia juga bilang optimalisasi pengembalian dana masih menjadi tantangan. Untuk mengatasi tantangan itu, OJK menguatkan kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), sehingga ketika orang menyampaikan laporan kepada IASC, maka akan ada mekanisme laporan polisi secara online.
“Dengan demikian, surat tanda diterimanya laporan diperlukan untuk mengeluarkan indemnity letter ketika akan merilis dana kepada masyarakat,” kata Friderica.
Sebagai informasi, IASC telah menerima sebanyak 432.637 laporan pengaduan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun sejak IASC diluncurkan pada 22 November 2024 sampai 14 Januari 2026.
Dalam periode yang sama, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 721.101 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 397.028. Total kerugian dana masyarakat akibat kasus penipuan sebesar Rp 9,1 triliun. Adapun dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 436,88 miliar. (Enrico N. Abdielli)

