JAKARTA – Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta menjadi 14 tahun penjara dalam kasus suap penanganan perkara dan pemberian vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 subsider penjara selama 140 hari,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (3/2/2026).
Majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho dan dua hakim anggotanya, Budi Susilo dan Bragung Iswanto juga menjatuhkan putusan berupa denda uang pengganti senilai Rp14.734.276.000,00 subsider 6 tahun penjara. Putusan dengan nomor 4/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI ini diputus pada 2 Februari 2026.
Dalam berkas perkara yang lain, yaitu nomor 1/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI, hukuman bagi hakim nonaktif Djuyamto diperberat menjadi 12 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Djuyamto juga diharuskan untuk membayar uang pengganti senilai Rp9.211.864.000,00 atau Rp 9,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sementara, hakim nonaktif Agam Syarif Baharudin tetap dihukum 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari. Agam juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 6.403.780.000,00 subsider 4 tahun penjara.
Untuk saat ini, amar putusan banding untuk Ali Muhtarom belum terupdate di SIPP PN Jakarta Pusat maupun di laman MA.
Vonis Tingkat Pertama
Kepada Bergelora.com di Jakarta, Selaaa (3/1) dilaporkan Pada pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/12/2025), Djuyamto diyakini bersalah dan menerima suap bersama dengan empat terdakwa lainnya.
Muhammad Arif Nuryanta yang dulu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus mendapat vonis paling berat, yaitu 12,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Arif terbukti menerima suap senilai Rp 14,7 miliar.
Kemudian, Panitera Muda Perdata PN Jakut Wahyu Gunawan selaku ‘pintu masuk’ upaya suap divonis 11,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Ia telah terbukti menerima suap senilai Rp 2,3 miliar.
Sementara itu, majelis hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam, dan Ali masing-masing divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Djuyamto selaku ketua majelis terbukti menerima suap dari pihak korporasi kurang lebih senilai Rp 9,2 miliar.
Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar.
Kelima terdakwa ini diyakini telah melanggar Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Diketahui, Djuyamto, Agam, Ali, dan Arif Nuryanta mengajukan banding. Sementara, Wahyu menerima vonisnya. (Web Warouw)

