Sabtu, 7 Februari 2026

JANGAN KASIH AMPUN..! Menkeu Purbaya Incar 40 Perusahaan Mangkir Pajak!

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti menghindari kewajiban perpajakan. Langkah ini dilakukan melalui penyisiran intensif terhadap korporasi nakal, termasuk industri domestik, guna memulihkan potensi pendapatan negara yang hilang.

Sinyal keras ini disampaikan Purbaya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan industri baja asal China di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (5/2/2026). Dalam sidak tersebut, ditemukan dugaan praktik jual beli langsung tanpa menyertakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan dalih transaksi tunai (cash based).

“Ini adalah sinyal bagi perusahaan agar tidak lagi melakukan praktik kotor seperti ini. Jangan pernah berpikir bisa meloloskan tagihan pajak dengan menyogok pejabat,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan bahwa paradigma birokrasi saat ini telah berubah drastis dibandingkan masa lalu. Purbaya menekankan bahwa sistem pengawasan fiskal kini lebih transparan dan tidak lagi memberi ruang bagi praktik gratifikasi.

“Mereka klaim zaman sebelumnya pejabat Indonesia bisa disogok supaya bisnis lancar. Sekarang saya buktikan, kita tidak bisa disogok. Kalau main-main, kita hajar terus,” katanya.

Kementerian Keuangan saat ini tengah membidik sekitar 40 perusahaan lain yang diduga memiliki rekam jejak serupa dalam menghindari pajak. Potensi kerugian negara dari puluhan perusahaan ini ditaksir sangat signifikan, mengingat satu perusahaan saja dapat membukukan pendapatan tahunan mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.

“Prediksi kami, ada pengurangan income negara sekitar Rp4 triliun hingga Rp5 triliun dari praktik ini. Jadi angkanya lumayan besar jika dikalkulasikan dari 40 perusahaan tersebut,” jelas Purbaya.

Sidak ini merupakan bagian dari strategi besar Direktorat Jenderal Pajak untuk mengamankan target penerimaan negara di tengah upaya memperkuat stabilitas fiskal tahun 2026. Pemerintah memastikan tidak akan segan melakukan evaluasi hingga rotasi pejabat internal jika kinerja pengawasan pajak tidak mencapai target yang diharapkan.

Menunggak PPN Sekitar Rp500 Miliar

Kepada Bergelora.com di Jakaeta, Jumat (6/2) dilqporkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak ke dua perusahaan pengelola baja di PT PSM dan PT PSI di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026). Sidak tersebut dilakukan menyusul dugaan tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan potensi nilai mencapai sekitar Rp500 miliar.

Purbaya menegaskan, langkah turun langsung ke lapangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menutup kebocoran penerimaan negara sekaligus memberi peringatan keras kepada pelaku usaha agar tidak menghindari kewajiban perpajakan.

“Ini salah satu tindakan yang memberikan sinyal ke para pemain. Jangan melakukan hal seperti ini lagi, kita tidak bisa disogok. Kalau main-main, kita hajar terus,” ujar Purbaya usai meninjau salah satu lokasi perusahaan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan temuan awal, kedua perusahaan tersebut diduga menjual produk baja langsung ke klien secara tunai atau cash basis. Pola transaksi ini membuat PPN tidak tercatat secara semestinya. Purbaya menyebut, kepemilikan perusahaan melibatkan pihak asing dan pengusaha dalam negeri.

Menurutnya, informasi yang dihimpun Kementerian Keuangan menunjukkan potensi PPN yang belum disetorkan dari dua perusahaan itu bisa mencapai Rp500 miliar. Nilai tersebut dinilai signifikan, terlebih masih terdapat puluhan perusahaan lain dengan indikasi kasus serupa.

“Dengar-dengar informasi kami terima ada potensi sampai Rp500 miliar dari kedua perusahaan ini. Jadi cukup besar, apalagi dari puluhan perusahaan yang sama kasusnya,” katanya.

Purbaya juga menyoroti kondisi fisik perusahaan yang tampak kumuh dan tidak terawat. Namun di balik itu, kapasitas produksi dan skala usaha dinilai cukup besar. Temuan ini menguatkan dugaan adanya upaya menyamarkan aktivitas ekonomi sebenarnya.

Di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih positif, Purbaya menilai perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya memiliki potensi pendapatan yang semakin meningkat. Sayangnya, peningkatan usaha itu tidak dibarengi dengan kepatuhan membayar pajak.

“Ketika ekonomi makin tumbuh cepat, ini akan hidup lagi. Tapi kita harapkan bayar pajaknya sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan distorsi di pasar,” ujarnya.

Ia memastikan, Kementerian Keuangan akan terus menyisir perusahaan pengemplang pajak, baik asing maupun domestik. Saat ini, sekitar 40 perusahaan telah masuk radar pengawasan intensif karena diduga mangkir dari kewajiban perpajakan.

Purbaya menambahkan, kerugian negara akibat praktik tersebut sangat besar. Bahkan satu perusahaan saja disebut berpotensi mencatat omzet Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun. Jika dikalikan puluhan perusahaan, nilai penerimaan yang hilang bisa mencapai triliunan rupiah.

“Kalau satu perusahaan saja bisa Rp4 triliun sampai Rp5 triliun setahun, bayangkan kalau sampai 40 perusahaan. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak,” tegasnya.

Pemerintah berharap penindakan langsung melalui sidak ini dapat meningkatkan efek jera, memperbaiki kepatuhan sektor industri baja, serta memperkuat kontribusi PPN terhadap penerimaan negara. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru